TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Kemenkominfo Ancam Blokir Platform X Setelah Perbolehkan Konten Dewasa

 

Gambar : Sukabumi Update


Jogjaterkini.id - Setelah platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, memperbolehkan pengguna mengunggah konten dewasa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia mengeluarkan ancaman serius untuk memblokir akses platform tersebut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, menegaskan bahwa tindakan ini didasari oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Anti Pornografi yang secara tegas melarang penyebaran konten pornografi. "Bila X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019, Kominfo bisa mengambil tindakan mulai dari teguran, penghapusan konten, hingga penutupan akses platform X," ujar Usman, dikutip dari Harian Jogja (9/6/2024).

Peraturan Pemerintah No. 71/2019 (PP 71/2019) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memutus atau menutup akses terhadap informasi elektronik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 95 dan Pasal 96 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah dapat menutup akses jika informasi elektronik mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah, pencemaran nama baik, atau penipuan.

Selain itu, Usman juga mengingatkan bahwa pornografi di ranah digital dilarang berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi," jelasnya.

Kebijakan kontroversial ini diperkenalkan oleh CEO X, Elon Musk, yang memungkinkan pengguna mengunggah konten dewasa (pornografi) dengan syarat konten tersebut harus diberi label Not Safe For Work (NSFW) dan tidak boleh digunakan sebagai gambar profil atau banner. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa konten dewasa dapat disembunyikan dan hanya bisa diakses oleh pengguna yang memang menginginkannya. "Kami telah meluncurkan kebijakan Adult Content dan Violent Content untuk membuat kejelasan aturan dan transparansi kami soal ini lebih kuat lagi," demikian pernyataan resmi dari akun X @Safety, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Meskipun X menerapkan beberapa langkah untuk melindungi pengguna dari konten NSFW, seperti pengaturan privasi yang memungkinkan pengguna memblokir akun yang mengunggah konten NSFW dan filter otomatis yang menyembunyikan konten tersebut dari pengguna di bawah usia 18 tahun, kebijakan ini tetap menuai kontroversi. Platform ini juga menegaskan bahwa konten yang mendorong eksploitasi, pemerkosaan, kekerasan, atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tetap dilarang keras.

Langkah ini menggantikan kebijakan Sensitive Media and Violent Speech yang sebelumnya diadopsi Twitter dan berlaku untuk semua jenis unggahan, termasuk foto, AI, dan animasi. "Maksud dari pembaruan ini bukan untuk mengubah penegakan kami, tetapi untuk membuat aturan kami lebih jelas bagi semua orang," tambah akun resmi tersebut

Ketik kata kunci lalu Enter