TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

93 Narapidana Rutan Bantul Terima Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-79, 7 Langsung Bebas

 

93 Narapidana Rutan Bantul Terima Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-79, 7 Langsung Bebas
Gambar : Kr Jogja

Bantul, Jogjaterkini.id – Sebanyak 93 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya langsung dibebaskan melalui Remisi Umum II.

Raden Bhaskoro Nugroho Poetra, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Bantul, menyatakan bahwa jumlah narapidana yang menerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan sebelumnya. “Pengajuan remisi ini didasarkan pada berbagai aspek, termasuk masa tahanan minimal enam bulan, perilaku baik, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Bhaskoro menambahkan bahwa ketujuh narapidana yang mendapatkan kebebasan tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. “Sedangkan narapidana lainnya terjerat berbagai kasus, mulai dari Undang-Undang Kesehatan, psikotropika, pencurian, penggelapan, hingga pembunuhan,” tambahnya.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, di hadapan pejabat rutan, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta keluarga narapidana yang hadir.

Hermawan dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan sosial. “Pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian remisi kepada narapidana. Remisi adalah kesempatan bagi mereka untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujarnya.

Ia juga berharap bahwa remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berkelakuan baik selama masa tahanan mereka. “Kami berharap, remisi ini dapat mendorong warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik agar nantinya setelah lepas dari masa tahanan dapat langsung berkontribusi kepada masyarakat Bantul,” harap Hermawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan bahwa di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta, total penerima remisi mencapai 1.398 narapidana, dengan 47 di antaranya mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.

Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban para narapidana, tetapi juga menjadi momen refleksi bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Sumber  Harian Jogja

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network