Gambar : Solopos.com |
Kulon Progo, Jogjaterkini.id - Polres Kulon Progo berhasil mengungkap jaringan pengedar pil trihexyphenidyl, atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil sapi. Penangkapan ini dilakukan terhadap lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 15.912 butir pil siap edar.
Lima tersangka yang diamankan adalah ST (21) dan EC (23) warga Girimulyo, Kulon Progo; DGH (33) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta; serta FAS (21) dan AS (32) yang merupakan warga Semarang, Jawa Tengah. Menurut keterangan AKP Triyono, Kasatresnarkoba Polres Kulon Progo, penangkapan ini dilakukan pada awal Agustus 2024 setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
“Kami berhasil menyita 15.912 butir pil yang siap diedarkan dari para tersangka,” ungkap AKP Triyono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (27/8/2024).
Awal Terungkapnya Jaringan
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelajar yang kedapatan membawa pil sapi. Dari hasil interogasi, pelajar tersebut mengakui mendapatkan pil sapi dari ST dan EC. Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan penangkapan terhadap ST dan EC pada 7 Agustus 2024. Keduanya kemudian mengaku bahwa pasokan pil tersebut berasal dari jaringan di Semarang.
Setelah mengembangkan kasus ini, tim dari Polres Kulon Progo bergerak ke Semarang dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu AS, FAS, dan DGH. Triyono menjelaskan bahwa para tersangka menjual pil sapi dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 40 ribu per paket, dengan setiap paket berisi 10 butir pil.
Pangsa Pasar Pelajar
Triyono menambahkan bahwa para pengedar menargetkan pelajar sebagai pangsa pasar utama. Harga yang relatif murah dan kemudahan akses menjadi faktor yang menarik bagi pelajar di wilayah tersebut untuk membeli pil sapi.
“Mayoritas pembeli adalah pelajar, karena harganya yang terjangkau,” terang Triyono.
Selain itu, para tersangka menggunakan sistem transaksi tunai atau cash on delivery (COD) untuk memasarkan pil sapi tersebut, yang membuat transaksi sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Sanksi Hukum
Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pengakuan Tersangka
Salah satu tersangka, EC, mengakui bahwa dirinya baru terlibat dalam peredaran pil sapi selama setengah tahun. Sebagai sopir ekspedisi, EC mengaku tergiur dengan keuntungan tambahan yang didapatkan dari menjual pil sapi.
“Saya baru setengah tahun jadi pengedar, hasilnya buat kebutuhan sehari-hari,” ujar EC saat dihadirkan di Mapolres Kulon Progo bersama empat tersangka lainnya.
Meskipun demikian, perbuatan tersebut harus dibayar mahal dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para pelajar, akan bahaya peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak.
Polres Kulon Progo terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan ketat terhadap peredaran obat terlarang, terutama yang menyasar generasi muda.
Sumber :