Gambar : JPNN |
Jogjaterkini.id - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap Vinny Shintia Dewi, seorang wanita berusia 44 tahun yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sejak 2021. Vinny terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan calon haji khusus/plus.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Vinny ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB. "Saat ditangkap, terpidana sedang duduk santai di rumahnya. Tidak ada perlawanan dari terpidana. Ia bersikap kooperatif untuk ikut bersama tim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Herwatan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Setelah penangkapan, Vinny langsung dibawa ke Kejari Sleman untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Vinny Shintia Dewi adalah pemilik sekaligus komisaris PT. Berkat Limpah Bersama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji dan umroh. Perusahaan ini beralamat di Jalan Palagan Km 7 Mataram Citywalk Sleman dan Jalan Adisucipto No.87B Laweyan Solo.
Kasus penipuan ini bermula ketika Vinny menawarkan kepada korban, Yennie Agustien, untuk berangkat haji khusus/plus pada tahun 2018 dengan biaya sebesar Rp138 juta per orang. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban mendaftarkan dirinya dan suaminya, serta melakukan pembayaran secara bertahap dengan total Rp276 juta hingga April 2018.
Namun, pada Agustus 2018, suami Vinny menghubungi korban dan meminta tambahan dana sebesar Rp101 juta agar dapat berangkat haji pada tahun tersebut. Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp377,5 juta. Meskipun telah dijanjikan akan berangkat pada 16 Agustus 2018, keberangkatan korban dibatalkan dengan alasan visa tidak disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.
Vinny kemudian berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban dalam waktu 14 hari, namun hingga saat ini, dana tersebut tidak pernah dikembalikan. "Uang yang sudah diterima oleh pelaku dari korban sebanyak Rp377,5 juta telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. PT. Berkat Limpah Bersama tidak memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai penyelenggara ibadah haji maupun umroh," tambah Herwatan.
Pengadilan Negeri Sleman dalam putusannya No. 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 9 November 2020 menyatakan Vinny bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Vinny dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 7 Januari 2021 memperkuat putusan dengan menambah hukuman menjadi 2 tahun penjara. Permohonan kasasi Vinny juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 7 April 2021.
Setelah vonis kasasi, Vinny menghilang dan menjadi buronan hingga akhirnya tertangkap di Sleman pada 7 Agustus 2024. Vinny kini harus menjalani hukuman atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak.
Sumber : Harian Jogja