Gambar : Adob Stock |
Gunungkidul, Jogjaterkini.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul baru-baru ini mengungkapkan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh salah satu pegawainya berinisial DS. Pegawai tersebut diduga melakukan pungutan di luar ketentuan terhadap Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di berbagai kalurahan di sepuluh kapanewon wilayah Gunungkidul selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, mengonfirmasi adanya laporan tersebut, yang diterimanya melalui informasi dari pegawai kalurahan dan juga pemberitaan di media. "DS meminta sejumlah uang dari honorarium yang seharusnya diterima oleh anggota Satlinmas. Kami mendengar kabar ini dari beberapa sumber, dan langsung mengambil tindakan untuk mengusutnya," ujar Edy saat dihubungi pada Senin (2/9).
Modus Pungutan dengan Dalih "Tali Asih"
Dalam praktiknya, DS diduga meminta sejumlah uang dari honorarium yang diterima Satlinmas. Besaran pungutan tersebut bervariasi di setiap kalurahan, dan DS menyebutnya sebagai "tali asih". "Kami tidak tahu persis berapa jumlahnya, tetapi berdasarkan informasi yang kami peroleh, DS meminta sekitar Rp50.000 dari honorarium Rp450.000 yang diterima oleh anggota Satlinmas," kata Edy.
Untuk mengusut lebih lanjut dugaan pungutan liar ini, pada awal Maret 2024, Satpol PP mengadakan pertemuan dengan beberapa Jogoboyo dari berbagai kalurahan. Dalam pertemuan tersebut, DS turut memberikan penjelasan mengenai tindakannya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, DS memang secara pribadi meminta sebagian honor Satlinmas yang terlibat dalam pengawalan Pemilu 2024.
Pengembalian Uang dan Sanksi Disiplin
Edy mengungkapkan bahwa Satpol PP telah meminta DS untuk mengembalikan seluruh uang pungutan yang telah diterimanya kepada anggota Satlinmas terkait. Edy menambahkan bahwa DS diberi tenggat waktu hingga pertengahan Maret 2024 atau sebelum Hari Raya Idulfitri untuk mengembalikan uang tersebut. "Kami menekankan pentingnya pengembalian uang ini, karena tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi," tegas Edy.
Sebagai konsekuensi dari tindakannya, DS dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat. Saat ini, DS telah dipindahkan ke Kapanewon Karangmojo. Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, juga menegaskan bahwa DS terbukti bersalah dalam melakukan pungutan liar ini. "DS melanggar Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," kata Sunawan.
Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah dikeluarkan dengan nomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menegakkan disiplin di kalangan pegawai negeri sipil.
Imbauan untuk Memperkuat Pengawasan Internal
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan internal dan memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang yang mencoreng nama baik instansi," pungkas Edy.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk lebih memperkuat sistem pengawasan, khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pengamanan Pemilu. Tindakan tegas terhadap pelanggaran ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi pegawai lainnya agar lebih berhati-hati dan tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Sumber : Harian Jogja