![]() |
Gambar : Radar Jogja |
Jogjaterkini.id — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul menargetkan pencairan dana desa tahap pertama dapat dimulai pada Februari 2025. Alokasi dana desa sebesar Rp168,8 miliar ini akan disalurkan kepada 144 kalurahan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, menjelaskan bahwa pagu dana desa untuk setiap kalurahan telah ditentukan sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan yang dikeluarkan pada 13 Januari 2025. Penyaluran dana desa akan dilakukan dalam dua termin dengan mekanisme yang berbeda berdasarkan status desa.
“Untuk desa berstatus mandiri, pencairannya 60% pada termin pertama dan 40% di termin kedua. Sedangkan untuk desa di luar status mandiri, pencairannya 40% di termin pertama dan 60% di termin kedua,” ujar Khoiru Rahmat pada Rabu (22/1/2025).
Meski pencairan termin pertama dijadwalkan masuk ke rekening kas kalurahan paling lambat Juni 2025, DPMKP2KB Gunungkidul menargetkan agar penyaluran bisa dimulai pada Februari. Untuk mempercepat proses ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah guna memberikan asistensi dan pendampingan dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) 2024.
“Paling lambat LPJ sudah harus diserahkan pada 31 Januari, karena itu menjadi salah satu syarat utama untuk pencairan dana desa termin pertama,” tambahnya.
Perincian Dana Desa
Khoiru Rahmat mengungkapkan, total pagu dana desa sebesar Rp168.808.759.000 terdiri dari alokasi dasar sebesar Rp100.491.934.000, alokasi formula Rp62.629.605.000, dan alokasi kinerja Rp5.687.220.000.
“Dana ini akan dimanfaatkan oleh 144 kalurahan di Gunungkidul sesuai dengan program yang telah ditentukan,” jelasnya.
Pemanfaatan Dana Desa
Lurah Bendung, Semin, Didik Rubiyanto, menyebutkan bahwa peraturan tentang APBKal 2025 telah diselesaikan, termasuk rincian pagu pendapatan dari dana desa yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Sudah ada pagunya, termasuk Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Gunungkidul,” kata Didik.
Dana tersebut, lanjut Didik, akan digunakan untuk berbagai kegiatan prioritas seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, dan program pengentasan kemiskinan melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Penggunaan dana desa kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan target pencairan lebih awal, diharapkan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Gunungkidul dapat segera berjalan guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.