TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Ini Alasan Mengapa Pelat Nomor Hijau Hanya Ada di Wilayah Tertentu

 

Ini Alasan Mengapa Pelat Nomor Hijau Hanya Ada di Wilayah Tertentu
Gambar : GridOto

Jogjaterkini.id - Keberadaan pelat nomor berwarna hijau mungkin masih asing bagi sebagian besar masyarakat. Namun, pelat ini bukan sekadar variasi warna. Ada makna dan ketentuan hukum khusus yang menyertainya, terutama berkaitan dengan kawasan perdagangan bebas.

Pelat nomor hijau sebenarnya telah digunakan di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Meski begitu, kendaraan dengan pelat ini hanya bisa ditemukan di wilayah tertentu. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab penggunaannya memang sangat terbatas dan diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Bukan Pelat Umum, Tapi Simbol Fasilitas Khusus

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di kawasan perdagangan bebas. Wilayah ini dikenal juga sebagai Free Trade Zone (FTZ), yaitu area dengan kebijakan ekonomi khusus, di mana barang—termasuk kendaraan bermotor—dapat masuk tanpa dikenai bea masuk dan pajak tertentu.

Salah satu contoh kawasan FTZ yang menerapkan pelat nomor hijau adalah Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau. Di wilayah ini, pembelian kendaraan bermotor tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal tersebut menjadi alasan utama mengapa harga mobil di Batam bisa jauh lebih murah dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia.

Ciri Khas dan Batasan Penggunaan

Kendaraan dengan pelat nomor hijau umumnya memiliki ciri khusus, yaitu diakhiri dengan huruf tertentu seperti “X”, “Z”, atau “V”. Kode huruf ini menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut termasuk dalam kategori bebas bea masuk dan hanya boleh digunakan di dalam kawasan FTZ. Artinya, kendaraan dengan pelat hijau tidak diperkenankan untuk keluar atau dioperasionalkan di luar wilayah tersebut.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 yang mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas. Secara eksplisit disebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan pembebasan bea dan pajak tidak boleh dimutasikan atau dipindahkan ke wilayah lain di Indonesia.

Tidak Sama dengan Kendaraan Listrik

Perlu diketahui, pelat nomor hijau di Indonesia tidak sama dengan pelat hijau yang diterapkan di negara lain. Misalnya di Tiongkok, pelat nomor berwarna hijau digunakan sebagai penanda kendaraan energi baru seperti mobil listrik atau hibrida. Sementara itu, di Indonesia, warna hijau pada pelat nomor lebih merujuk pada status administratif dan fiskal kendaraan di kawasan khusus, bukan jenis sumber energi kendaraan tersebut.

Menghindari Penyalahgunaan

Mengingat fasilitas fiskal yang diberikan pada kendaraan dengan pelat hijau, pengawasannya juga dilakukan secara ketat oleh otoritas terkait. Penggunaan kendaraan pelat hijau di luar kawasan FTZ termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus memahami dengan baik batasan legalitas penggunaannya agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Penutup

Keberadaan pelat nomor hijau mungkin masih jarang ditemui, namun keunikannya menyimpan pesan penting mengenai kebijakan fiskal dan tata niaga nasional. Selain menjadi penanda kawasan perdagangan bebas, pelat ini juga mencerminkan bagaimana pemerintah memberikan stimulus ekonomi di wilayah tertentu, tanpa mengabaikan aspek legal dan pengawasan. Maka dari itu, memahami arti dan ketentuan pelat nomor hijau bukan hanya soal mengenali warna, tetapi juga soal memahami dinamika regulasi yang menyertainya.

Ketik kata kunci lalu Enter

close