TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Inilah UMR Jogja 2025 dan Kenaikan di Tiap Kabupaten/Kota

 

Inilah UMR Jogja 2025 dan Kenaikan di Tiap Kabupaten/Kota


Jogjaterkini.id - Berdasarkan keputusan terbaru, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk 2025 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi.

Dengan penyesuaian tersebut, nominal UMP DIY 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, meningkat sekitar Rp138.183 dari UMP tahun 2024 yang berada di angka Rp2.125.897,61.

Pemerintah DIY menegaskan bahwa pertimbangan utama dalam menentukan besaran kenaikan meliputi inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta hasil kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, amar putusan Mahkamah Konstitusi turut menjadi salah satu dasar hukum dalam penyusunan kebijakan upah minimum tahun ini.

Sektor Spesifik Juga Alami Penyesuaian Upah

Tak hanya UMP, DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah bidang usaha strategis. Penyesuaian ini dirancang untuk menyesuaikan kemampuan sektor industri dengan upaya peningkatan daya beli pekerja.

Beberapa sektor yang mengalami kenaikan upah sektoral meliputi:

  • Penyediaan akomodasi dan makan minum: Kenaikan berkisar antara 7,5% hingga 8,75% tergantung skala usaha.

  • Aktivitas keuangan, asuransi, serta informasi dan komunikasi: Rata-rata kenaikan sektoral mencapai 7,5%–7,8%.

  • Sektor konstruksi: Kenaikan berkisar antara 7,5% hingga 8,5%.

Penyesuaian upah sektoral ini diharapkan dapat mendukung produktivitas dan stabilitas hubungan industrial di masing-masing bidang.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY Tahun 2025

Selain upah di tingkat provinsi dan sektor, Pemprov DIY juga telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai panduan upah minimum di tiap wilayah administratif. Berikut detail UMK DIY 2025:

  • Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81

  • Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86

  • Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00

  • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85

  • Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67

Setiap kabupaten/kota juga memiliki ketentuan upah minimum sektoral, yang dirumuskan berdasarkan skala usaha, subsektor industri, dan kebutuhan spesifik masing-masing wilayah.

Komitmen Pemda DIY: Jaga Keseimbangan dan Daya Saing

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, dalam keterangannya menegaskan bahwa kebijakan penetapan upah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja memperoleh upah layak dan kemampuan dunia usaha dalam bertahan di tengah tantangan ekonomi.

Pemerintah berharap penyesuaian upah minimum ini dapat mendukung peningkatan taraf hidup pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan produktivitas di Yogyakarta.

Penutup

Dengan kenaikan UMP, UMK, hingga UMSK di seluruh kabupaten/kota di Yogyakarta, diharapkan roda perekonomian daerah semakin bergerak dinamis dan inklusif. Bagi masyarakat pekerja, keputusan ini menjadi angin segar untuk menjaga daya beli di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.


Ketik kata kunci lalu Enter

close