TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Kenapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Ini Fakta dan Sejarahnya

 

Kenapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Ini Fakta dan Sejarahnya
Gambar : WisataHappy

Jogjaterkini.id - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak hanya terkenal sebagai kota pelajar dan destinasi wisata budaya, tetapi juga memiliki status khusus dalam tatanan pemerintahan Indonesia. Keistimewaan ini bukanlah semata gelar tanpa dasar, melainkan lahir dari rentetan peristiwa sejarah, pengakuan kerajaan lokal, hingga pengaturan khusus di dalam regulasi negara.

Jejak Sejarah Keistimewaan Jogja

Keberadaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi kunci utama di balik status istimewa DIY. Jauh sebelum Indonesia merdeka, kedua kerajaan ini diakui secara resmi oleh pemerintah kolonial Belanda dengan status sebagai Zelfbestuurende Landschappen atau wilayah swapraja. Pengakuan ini kemudian berlanjut pada masa pendudukan Jepang, di mana Yogyakarta tetap diberikan otonomi terbatas melalui status Kooti.

Momen bersejarah terjadi tak lama setelah Indonesia merdeka. Sultan Hamengku Buwono IX melalui Amanat 5 September 1945, secara resmi menyatakan bergabungnya Kesultanan Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Deklarasi serupa juga disampaikan Sri Paduka Paku Alam VIII. Sikap politik kedua penguasa inilah yang membuat Jogja memiliki kedudukan istimewa di mata pemerintah pusat sejak awal kemerdekaan.

Penguatan Status melalui Regulasi Negara

Perjalanan keistimewaan DIY juga diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 yang secara tegas menyebut Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa setingkat provinsi. Meskipun diakui setingkat provinsi, DIY memiliki perbedaan mendasar dari provinsi lain, terutama dalam hal mekanisme pengangkatan kepala daerah.

Sebagai implementasi, Sultan Yogyakarta secara otomatis menduduki kursi gubernur, sedangkan Adipati Paku Alam menjabat sebagai wakilnya. Keunikan ini semakin dipertegas pada 2012 melalui dekret Sabdatama yang diterbitkan Sultan Hamengku Buwono X, mempertegas peran kesultanan dalam tata pemerintahan modern.

Substansi Keistimewaan Jogja

Secara garis besar, makna keistimewaan Jogja dapat dirangkum dalam tiga poin utama:

  1. Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah
    Keberadaan DIY tidak terlepas dari latar sejarah panjang yang dihormati oleh konstitusi. Hal ini termaktub dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 pasca-amendemen, yang menegaskan pengakuan negara terhadap wilayah dengan karakteristik khusus.

  2. Bentuk Pemerintahan Hybrid
    DIY mengusung sistem pemerintahan yang memadukan unsur monarki tradisional dan sistem pemerintahan daerah modern. Struktur dualisme antara Kesultanan dan Kadipaten tetap terpelihara, sekaligus terintegrasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  3. Kepemimpinan yang Berbasis Tradisi
    Tidak seperti provinsi lain yang kepala daerahnya dipilih melalui pemilihan langsung, DIY menjunjung warisan tradisi dengan menempatkan Sultan sebagai gubernur dan Adipati sebagai wakil gubernur. Sistem ini memberikan stabilitas pemerintahan dan menjadi simbol pelestarian adat di era modern.

Kesimpulan

Keistimewaan Yogyakarta bukan hanya sekadar simbol budaya atau status administratif. Ia adalah bukti nyata penghargaan negara terhadap sejarah, peran politik, dan komitmen Kesultanan dan Kadipaten dalam menjaga keutuhan NKRI sejak awal berdirinya. Keistimewaan ini juga menjadi modal sosial yang memperkaya wajah demokrasi Indonesia dengan keberagaman tata kelola pemerintahan.

Dengan demikian, memahami DIY berarti menghargai satu bab penting dari perjalanan bangsa Indonesia  sebuah provinsi dengan karakter tradisi yang kuat namun tetap adaptif dalam dinamika pemerintahan kontemporer.

Ketik kata kunci lalu Enter

close