TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Daftar 13 Kuliner Tradisional Yogyakarta yang Diakui sebagai Warisan Budaya

 

Daftar 13 Kuliner Tradisional Yogyakarta yang Diakui sebagai Warisan Budaya
Gambar : TribunJogja

 

 

Jogjaterkini.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menetapkan 32 karya budaya asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2025. Penetapan ini mencerminkan pengakuan atas kekayaan budaya dan identitas khas daerah yang masih hidup hingga kini. Yang menarik, dari jumlah tersebut, sebanyak 13 di antaranya berasal dari tradisi kuliner yang telah melegenda di tengah masyarakat Yogyakarta.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyambut positif langkah pemerintah pusat tersebut. Dalam sambutannya saat acara penyerahan sertifikat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Senin (26/5/2025), Sri Sultan menekankan pentingnya pelestarian budaya sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang telah mengakar kuat di masyarakat.

“Sertifikat WBTB DIY yang hari ini diserahkan, tentu saja merupakan hal yang patut kita apresiasi bersama. Ini adalah salah satu wujud pengakuan tertinggi atas values yang menjadi jati diri DIY,” ujar Sri Sultan Dikutp dari DetikJogja.

Lebih jauh, Gubernur DIY menegaskan bahwa pelestarian warisan budaya tidak cukup hanya menjaga bentuk fisik atau penampilan tradisi semata. Nilai-nilai, makna, serta fungsi sosial budaya dari warisan tersebut harus tetap dirawat dan dihidupkan.

“Demikian pula tentang kewajiban pemerintah untuk menghadirkan kebijakan afirmatif yang memberi ruang dan dukungan nyata kepada pelaku budaya, mencakup perlindungan hak kekayaan intelektual komunal, pembinaan berkelanjutan, hingga pemberian insentif ekonomi dan ruang ekspresi budaya yang inklusif,” tambahnya.

Kuliner Lokal sebagai Cermin Identitas

Dari 32 karya budaya yang ditetapkan, 13 di antaranya berasal dari sektor kuliner. Ini menjadi bukti bahwa makanan tradisional bukan hanya sebagai produk konsumsi, tetapi juga bagian integral dari jati diri budaya masyarakat Yogyakarta. Beberapa di antaranya seperti Kopi Joss, Ketan Lupis, Jadah Tempe, hingga Gudeg Bonggol Gedhang telah dikenal luas bahkan menjadi ikon wisata kuliner.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, turut menyampaikan rasa syukur atas pengakuan dari Kemendikbudristek tersebut. Ia secara khusus menyoroti dua kuliner khas Kota Yogyakarta yang masuk dalam daftar WBTB, yaitu Kopi Joss dan Ketan Lupis. Meski begitu, ia menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam menghidupkan kembali warisan tersebut agar tetap relevan dan produktif di tengah perkembangan zaman.

“Kami bersyukur dan terima kasih atas penetapan WBTB dari Kota Yogyakarta, tapi kami mengkritik diri kami sendiri agar warisan tersebut tidak dibiarkan. Harus dihidupkan supaya produktif, memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat,” ujar Hasto.

Hasto mencontohkan, pengembangan inovatif dapat dilakukan tanpa meninggalkan nilai tradisional. Kopi Joss misalnya, bisa diperluas jangkauan pasarnya di luar kawasan Malioboro dan ditingkatkan nilai gizinya melalui fortifikasi, seperti penambahan vitamin atau mineral.

“Ya beda dihidupkan dan menghidupi. Misalnya Kopi Joss, bisa nanti dikembangkan tidak hanya dijual di sekitaran Malioboro, tapi direplika di tempat lain,” tambahnya.

Daftar Lengkap Kuliner DIY yang Ditetapkan sebagai WBTB

Berikut ini rincian 13 kuliner khas Yogyakarta yang telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025:

Kabupaten Bantul:

  • Ampo Imogiri
  • Adrem

Kabupaten Sleman:

  • Jadah Tempe
  • Apem Wonolelo
  • Cethil
  • Tempe Pondoh
  • Ayam Goreng Kalasan

Kabupaten Kulon Progo:

  • Kethak Kulon Progo
  • Jenang Lot
  • Gula Kelapa Kulon Progo

Kota Yogyakarta:

  • Ketan Lupis
  • Kopi Joss

Kabupaten Gunungkidul:

  • Gudeg Bonggol Gedhang

Penetapan ini membuka peluang besar bagi pelestarian budaya kuliner melalui pendekatan ekonomi kreatif, wisata budaya, serta edukasi masyarakat terhadap nilai historis di balik setiap sajian tradisional. Langkah strategis juga diharapkan dari pemerintah daerah, komunitas pelaku budaya, hingga pelaku usaha untuk menjaga, mengembangkan, dan mempromosikan kuliner khas ini secara berkelanjutan.

Dengan pengakuan nasional tersebut, Yogyakarta kembali meneguhkan posisinya sebagai salah satu pusat kebudayaan Indonesia yang tidak hanya kaya secara historis, tetapi juga terus berinovasi dalam menjaga warisan budaya untuk generasi mendatang.

 


Ketik kata kunci lalu Enter

close