TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Raup Rp 50 Juta dari Judi Online, Bos dan Empat Anak Buah Diciduk di Bantul

 

Raup Rp 50 Juta dari Judi Online, Bos dan Empat Anak Buah Diciduk di Bantul
Gambar : Liputan6

Jogjaterkini.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar praktik perjudian online yang beroperasi secara terselubung di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul. Lima orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juli 2025, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang berasal dari Bantul, serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) asal Magelang. Mereka tertangkap tangan saat sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan komputer.

“Kami melakukan pengungkapan kasus judol. Untuk TKP di wilayah Banguntapan, Bantul. Pada saat kita amankan pada saat tangkap tangan itu diamankan lima orang,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).

Modus Canggih Manfaatkan Promo Situs Judi

Menurut Slamet, praktik perjudian ini dijalankan secara terorganisir dan memanfaatkan celah dari promosi situs-situs judi online. RDS yang diketahui sebagai otak di balik operasi ini, merekrut empat orang untuk menjadi operator judi dengan skema kerja yang rapi dan sistematis.

“Lima ini adalah player atau sebagai pemasang. Perannya untuk RDS ini adalah bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari, kemudian menyiapkan PC kemudian menyuruh 4 orang karyawannya untuk memasang,” jelas Slamet.

Setiap operator menggunakan satu komputer untuk mengelola sekitar 10 akun judi. Situs-situs yang digunakan dipilih berdasarkan promosi tertentu yang memungkinkan mereka mendapatkan fee dari setiap pembukaan akun baru. Slamet menyebut strategi ini cukup efektif untuk menghasilkan keuntungan secara rutin.

“Menurut para tersangka, keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru,” imbuhnya.

Omzet Puluhan Juta, Karyawan Digaji Mingguan

Dalam sebulan, jaringan ini bisa menghasilkan omzet sekitar Rp 50 juta. RDS sebagai pengendali operasional menerima seluruh keuntungan, sementara keempat karyawannya digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.

“Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp 50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta,” ucap Slamet.

Aksi ini diketahui telah berlangsung selama satu tahun penuh, menandakan adanya aktivitas yang cukup matang dan berulang. Kendati demikian, pihak kepolisian masih mendalami apakah jaringan ini terhubung dengan kelompok judi online yang lebih besar atau hanya beroperasi secara mandiri.

Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari penggerebekan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah tangkapan layar situs judi online, lima unit ponsel beserta kartu SIM, empat unit komputer, serta satu kantong plastik berisi kartu SIM bekas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Untuk pidananya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Slamet.

Polda DIY menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, khususnya yang berkaitan dengan perjudian daring yang kini kian marak dengan modus-modus baru yang tersembunyi di balik kecanggihan teknologi.

Sumber : Detik Jogja


Ketik kata kunci lalu Enter

close