TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Eks Lurah Srimulyo Digugat Ahli Waris Rp 3,25 Miliar Terkait Sengketa Tanah

 

Eks Lurah Srimulyo Digugat Ahli Waris Rp 3,25 Miliar Terkait Sengketa Tanah
Gambar : Detik

Jogjaterkini.id- Sengketa tanah kas desa (TKD) di Srimulyo, Piyungan, Bantul kembali mencuat ke ranah hukum. Ahli waris almarhum Somo Pawiro menggugat Pemerintah Kalurahan Srimulyo serta mantan lurahnya, Wajiran, dengan gugatan perdata senilai Rp 3,25 miliar.

Dilansir dari DetikJogja penasihat hukum ahli waris, Muhammad Fahri Hasyim, menjelaskan kliennya, Suharjo, merupakan ahli waris dari Somo Pawiro, pemilik sah tanah yang kini dipersoalkan. Tanah tersebut berada di kawasan Bukit Bintang yang saat ini telah dimanfaatkan sebagai restoran dan penginapan.

"Orang tua dari klien kami, Somo Pawiro, membeli tanah sekitar tahun 70-an. Beliau sempat berupaya mengurus legalitas tanah, tetapi terkendala biaya dan syarat. Sebelum meninggal pada Februari 1998, beliau kembali mencoba mengurus namun hanya diminta menunggu prona," ujar Hasyim kepada wartawan di Srimulyo, Minggu (21/9/2025).

Menurut Hasyim, Suharjo selaku ahli waris kemudian melanjutkan proses pengurusan tanah tersebut. Namun, pihaknya menilai pemerintah kalurahan justru mempersulit bahkan terkesan melakukan intimidasi.

"Klien kami sempat mendapat intimidasi. Setelah dicek, di buku pemeriksaan tidak ada perubahan dari nama pak Somo Pawiro kepada desa ataupun pihak lain," ucapnya.

Berdasarkan catatan administrasi Kalurahan Srimulyo, tanah seluas 2.750 meter persegi itu masih tercatat atas nama Somo Pawiro dan Suharjo melalui Letter C Nomor 541/Srimulyo, Persil 34/T, Kelas IV.

"Sehingga sampai tahun 2025, tanah tersebut masih bersih sebagai tanah warisan keluarga," tambahnya.

Namun, Hasyim menyoroti bahwa sejak 2014 tanah itu disewakan oleh kalurahan kepada pihak ketiga hingga 2028. Bahkan, pada 2015 tanah tersebut ditetapkan sebagai kas desa melalui peraturan desa (Perdes) dan dimasukkan ke dalam daftar pemanfaatan tanah kas desa dengan nomor urut 71.

Atas kondisi tersebut, pihak ahli waris menggugat kerugian materiel sebesar Rp 253,4 juta serta kerugian immateriel Rp 3 miliar. Total gugatan mencapai Rp 3,25 miliar.

"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I dan II, kerugian yang diderita penggugat sejumlah Rp 3.253.409.130," tegas Hasyim.

Ia menambahkan, upaya persuasif telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul pada 19 September 2025 dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/PNBtl.

"Gugatan ini intinya terkait kesewenang-wenangan pemerintah Kalurahan Srimulyo dalam menetapkan tanah klien kami sebagai aset desa," jelasnya.

Respons Eks Lurah Srimulyo

Menanggapi gugatan tersebut, mantan Lurah Srimulyo, Wajiran, tidak menampik bahwa dirinya terlibat dalam penyusunan Perdes pada 2015. Ia menegaskan bahwa penetapan tanah sebagai kas desa sudah melalui prosedur yang sah.

"Dan penetapan Perdes itu sudah lewat prosedur dan tahapan yang benar," ujar Wajiran.

Ia menilai jalur pengadilan adalah langkah tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Wajiran juga mempersilakan ahli waris untuk membuktikan klaim kepemilikan mereka.

"Jadi kalau memang ditemukan bukti baru bahwa tanah itu bukan aset desa, ya adu bukti saja di pengadilan," tegasnya.


Ketik kata kunci lalu Enter

close