TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

36 WNA Dideportasi dari DIY, Enam Terlibat Investasi Fiktif

 

36 WNA Dideportasi dari DIY, Enam Terlibat Investasi Fiktif


Jogjaterkini.id , Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari total 36 orang yang ditindak, enam di antaranya diketahui terlibat kasus investasi fiktif di wilayah DIY.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan atas berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga kegiatan investasi yang tidak sesuai ketentuan.

“Jadi sepanjang tahun 2025 ini kami telah mendeportasi 36 warga negara asing dan nama warga negara asing tersebut diusulkan untuk dikenakan penangkalan untuk tidak bisa masuk ke Indonesia dalam waktu tertentu,” kata Tedy, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Tedy, pihaknya tetap membuka diri terhadap investor asing yang ingin menanamkan modal di Yogyakarta. Namun, ia menegaskan agar investasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kami Imigrasi tidak pernah alergi dengan yang namanya investor, tapi silakanlah berinvestasi di Indonesia, di Jogjakarta sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

WNA Filipina Langgar Izin Tinggal

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, menyebut dari 36 WNA yang ditindak, 12 di antaranya merupakan warga negara Filipina. Mereka terbukti menyalahgunakan bebas visa kunjungan untuk kegiatan yang tidak sesuai tujuan awal.

“Sebanyak 12 warga negara Filipina itu penyalahgunaan izin tinggal, menggunakan bebas visa kunjungan tapi di sini mengikuti short course di salah satu universitas swasta yang ada di Jogjakarta,” jelas Sefta.

Selain itu, terdapat empat WNA asal Belanda, Rumania, Australia, dan Malaysia yang melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Investasi Fiktif, Tak Ada Realisasi di Lapangan

Lebih lanjut, Sefta mengungkapkan bahwa enam WNA terlibat dalam kasus investasi fiktif. Mereka diketahui telah mengajukan dokumen investasi ke Yogyakarta maupun Indonesia, namun setelah ditelusuri, investasi tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Untuk khususnya yang bersinggungan dengan masalah investasi fiktif, kurang lebih enam warga negara asing yang kami tindak. Karena setelah kami dalami ternyata tidak ada wujud investasinya, hanya hitam di atas putih tapi realisasinya tidak ada,” ujar Sefta.

Imigrasi Yogyakarta menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan warga asing di DIY berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan negara.

Sumber : Harian Jogja

Ketik kata kunci lalu Enter

close