TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

UMP Jogja 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

 

UMP Jogja 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

Jogjaterkini.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.264.080,95. Kenaikan ini menandai peningkatan sebesar 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Angka tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Kenaikan ini disambut beragam tanggapan dari kalangan pekerja dan pengusaha, terutama karena Yogyakarta selama ini dikenal sebagai provinsi dengan UMP terendah di Pulau Jawa. Meski demikian, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah realistis yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak di wilayah DIY.

Apa Itu UMP dan Mengapa Penting untuk Diketahui?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP didefinisikan sebagai upah bulanan terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja, dan penetapannya dilakukan oleh gubernur di tiap provinsi.

UMP berfungsi sebagai jaring pengaman sosial agar pekerja tidak menerima gaji di bawah standar yang ditentukan pemerintah. Dengan adanya regulasi ini, hak-hak pekerja dapat terlindungi dan perusahaan memiliki acuan jelas dalam menentukan struktur pengupahan.

Selain itu, UMP juga menjadi indikator penting dalam menentukan daya beli masyarakat, tingkat kesejahteraan, serta daya saing investasi di suatu daerah.

Dasar Penetapan UMP 2025: Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Penetapan UMP 2025 tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah mengacu pada formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan tiga faktor utama:

  1. Pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah,

  2. Tingkat inflasi, dan

  3. Indeks kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi.

Proses penghitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum akhirnya direkomendasikan kepada Gubernur DIY. Berdasarkan hasil kajian tersebut, disepakati bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan angka ideal untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan dunia usaha.

UMP ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, dan seluruh perusahaan di wilayah Yogyakarta diwajibkan menyesuaikan struktur gajinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian UMP dan UMK di Yogyakarta 2025

Berdasarkan keputusan terbaru, berikut besaran UMP dan UMK di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2025:

  • UMP DIY 2025: Rp2.264.080,95

Sementara itu, masing-masing kabupaten/kota memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari UMP provinsi, yaitu:

  • Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81

  • Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86

  • Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00

  • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85

  • Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67

Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, sementara Gunungkidul memiliki UMK terendah di DIY.

UMSK 2025: Upah Minimum Berdasarkan Sektor Usaha

Selain UMP dan UMK, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko dan karakteristik kerja berbeda.

Beberapa sektor dengan UMSK tahun 2025 antara lain:

  1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

    • Kota Yogyakarta (Hotel/Restoran Skala Besar): Rp2.684.957,77

    • Sleman: Rp2.501.254,50

    • Bantul: Rp2.410.403,51

    • Kulon Progo: Rp2.373.317,22

    • Gunungkidul: Rp2.352.144

  2. Sektor Keuangan dan Asuransi (Bank Umum)

    • Kota Yogyakarta: Rp2.679.971,78

    • Bantul: Rp2.401.537,66

    • Kulon Progo: Rp2.373.317,22

  3. Sektor Informasi dan Komunikasi

    • Kota Yogyakarta: Rp2.679.971,78

    • Bantul: Rp2.389.347,11

    • Kulon Progo: Rp2.373.317,22

  4. Sektor Konstruksi

    • Kota Yogyakarta: Rp2.679.971,78

    • Bantul: Rp2.382.697,72

    • Kulon Progo: Rp2.395.394,59

Penetapan UMSK ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara beban kerja dan penghasilan, khususnya di sektor-sektor padat karya yang memiliki risiko kerja tinggi.

Perbandingan UMP Yogyakarta dengan Provinsi Lain

Jika dibandingkan dengan provinsi tetangga, posisi Yogyakarta masih berada di bawah beberapa wilayah lain di Pulau Jawa. Berikut perbandingannya:

  • Jawa Timur: Rp2.305.985

  • Jawa Barat: Rp2.191.238

  • Bali: Rp2.996.561

Dari data tersebut terlihat bahwa UMP DIY masih lebih tinggi dari Jawa Barat, tetapi tetap berada di bawah Jawa Timur dan jauh di bawah Bali. Kondisi ini mencerminkan perbedaan biaya hidup, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi ekonomi regional masing-masing provinsi.


Dampak UMP 2025 bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kenaikan UMP 2025 membawa dua sisi dampak. Bagi pekerja, tentu ini menjadi kabar baik karena ada peningkatan pendapatan yang dapat menambah daya beli dan memperbaiki kesejahteraan.

Sementara bagi pelaku usaha, kenaikan ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga efisiensi biaya operasional tanpa mengurangi produktivitas. Namun, dengan kebijakan yang disusun berdasarkan formula dan pertimbangan ekonomi yang matang, pemerintah berharap terjadi keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Kesimpulan

Kebijakan UMP Jogja 2025 sebesar Rp2,26 juta menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Bagi kamu yang sedang bekerja atau berencana mencari pekerjaan di Yogyakarta, memahami besaran UMP, UMK, dan UMSK sangatlah penting. Selain sebagai dasar negosiasi upah, informasi ini juga membantu dalam merencanakan keuangan pribadi dan karier secara lebih matang.

Ketik kata kunci lalu Enter

close