TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Lurah dan Carik Bohol Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 418 Juta

Lurah dan Carik Bohol Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 418 Juta
Sumber Gambar : Harian Jogja


Jogjaterkini.id - Kejaksaan Negeri Gunungkidul resmi menahan Lurah dan Carik Bohol, Kecamatan Rongkop, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan kalurahan. Penahanan dilakukan usai proses audit menemukan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 400 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI telah dilakukan sejak 10 Oktober 2025. Menurutnya, kedua perangkat desa tersebut hadir secara sukarela di kantor kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

"Keduanya datang dengan sendirinya pada tanggal 13 November 2025, tidak ada upaya penangkapan atau penjemputan," ujar Alfian kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Usai pemeriksaan, MG dan KI langsung ditahan di Lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta, untuk masa 20 hari. Penahanan ini menjadi bagian dari langkah percepatan penyelesaian perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

"Berkas perkara atas nama MG dan KI juga segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja untuk dapat segera disidangkan," tambah Alfian.

Penyalahgunaan Anggaran Selama Dua Tahun

Dari hasil penyidikan, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan pengelolaan dana Kalurahan Bohol periode 2022–2024. MG yang menjabat sebagai lurah dinilai menggunakan wewenangnya untuk kepentingan di luar aturan.

"Peran MG selaku Lurah telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan Kalurahan Bohol untuk kepentingan pribadi," tegas Alfian.

Tidak hanya itu, MG disebut memberikan persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).

"Di samping itu MG mengetahui penggunaan uang kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat kalurahan," ujarnya.

Perilaku serupa juga dilakukan Carik.

"KI selaku Carik juga tidak menjalankan etika pengadaan barang jasa pada Kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan Kalurahan," tuturnya.

Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan

Inspektorat Gunungkidul telah menyelesaikan audit kerugian negara atas kasus ini. Hasilnya, total dana yang raib mencapai Rp 418.276.470.

"Berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Gunungkidul, untuk kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 418.276.470," ungkap Alfian.

Sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai Rp 171.014.500 dari pihak perangkat kalurahan.

Penyidikan kini memasuki tahap akhir, dan dalam waktu dekat MG dan KI akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas.

Ketik kata kunci lalu Enter

close