![]() |
| Gambar : Tribun Pontianak |
Jogjaterkini.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia guna memperkuat karakter peserta didik, sekaligus menumbuhkan rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme di lingkungan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, untuk selanjutnya menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing agar melaksanakan upacara bendera secara konsisten.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kemendikdasmen menetapkan sejumlah poin penting pelaksanaan upacara bendera di sekolah, sebagai berikut:
Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pada pagi hari di seluruh satuan pendidikan.
Penyeragaman pembacaan janji siswa, dengan menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Teks Ikrar Pelajar Indonesia yang digunakan dalam upacara bendera meliputi komitmen pelajar untuk:
belajar dengan baik;
menghormati orang tua;
menghormati guru;
rukun sama teman; dan
mencintai tanah air Indonesia.
Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”, yang dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berlandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Melalui Surat Edaran ini, Kemendikdasmen berharap upacara bendera dapat menjadi sarana pembentukan karakter yang efektif, serta memperkuat nilai kedisiplinan, kebersamaan, dan cinta tanah air bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

