TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

10 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Ulama Fikih, Umat Islam Perlu Memahaminya

 

10 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Ulama Fikih, Umat Islam Perlu Memahaminya
Sumber Gambar : Freepik

Jogjaterkini.id - Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Ibadah ini memiliki rambu-rambu yang harus dijaga agar tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT. Dalam khazanah fikih klasik, para ulama telah merinci sejumlah perkara yang dapat menggugurkan keabsahan puasa.

Salah satu rujukan penting datang dari penjelasan Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib, syarah atas Taqrib. Uraian tersebut kembali disampaikan oleh Ustadz Muhammad Habib Zainul Huda dalam pembahasan seputar pembatal puasa. Dari sana, setidaknya ada sepuluh hal yang patut menjadi perhatian umat Islam agar tidak terjerumus pada perkara yang membatalkan ibadahnya.

Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh Melalui Lubang Anggota Badan

Puasa menjadi batal ketika seseorang dengan sadar memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang lazim, seperti mulut, hidung, telinga, atau dua jalan (qubul dan dubur). Contoh paling umum tentu makan dan minum secara sengaja di siang hari.

Termasuk pula tindakan seperti memasukkan benda tertentu ke telinga atau ke bagian tubuh lain yang memiliki akses langsung ke rongga dalam. Unsur kesengajaan menjadi kunci dalam ketentuan ini. Jika dilakukan karena lupa, maka tidak membatalkan.

2. Masuknya Sesuatu Melalui Luka yang Menembus Rongga

Dalam pembahasan fikih, jika terdapat luka terbuka yang sampai pada bagian dalam tubuh, lalu ada benda atau cairan yang masuk hingga menembus ke area tersebut, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Ketentuan ini berkaitan dengan konsep sampainya sesuatu ke bagian dalam tubuh secara nyata.

3. Huqnah atau Memasukkan Obat Melalui Dubur atau Alat Kelamin

Huqnah merujuk pada tindakan memasukkan cairan atau obat melalui anus atau alat kelamin. Dalam pandangan fikih yang dijelaskan Syekh Ibnu Qasim, cara ini termasuk pembatal puasa karena ada benda yang masuk ke rongga tubuh melalui jalur tersebut.

4. Sengaja Memuntahkan Isi Perut

Muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa. Namun jika seseorang secara sadar berupaya memuntahkan isi perutnya, misalnya dengan memasukkan jari ke mulut atau melakukan aktivitas tertentu hingga memicu muntah, maka puasanya menjadi batal.

Perbedaan antara muntah spontan dan muntah yang disengaja menjadi aspek penting yang perlu dipahami.

5. Sengaja Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Hubungan suami istri yang dilakukan dengan sengaja pada siang hari saat berpuasa termasuk pembatal yang berat. Jika terjadi pada puasa Ramadhan, selain wajib mengganti di hari lain, pelakunya juga dikenai kewajiban kafarah dengan ketentuan yang telah diatur dalam fikih.

Karena itu, menjaga diri dari dorongan syahwat menjadi bagian dari esensi puasa itu sendiri.

6. Sengaja Mengeluarkan Mani

Mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik melalui onani maupun rangsangan tertentu yang dilakukan sendiri atau dengan bantuan pasangan tanpa hubungan badan, termasuk hal yang membatalkan puasa.

Sebaliknya, jika mani keluar tanpa unsur kesengajaan seperti mimpi basah saat tidur, maka puasanya tetap sah karena di luar kendali pelaku.

7. Datangnya Haid

Bagi perempuan, datangnya haid pada siang hari, meski hanya beberapa saat sebelum Maghrib, otomatis membatalkan puasa. Meski sejak sahur dalam keadaan suci, jika darah haid keluar sebelum waktu berbuka, maka puasa hari itu tidak sah dan wajib diganti di kemudian hari.

8. Nifas

Sama halnya dengan haid, keluarnya darah nifas juga membatalkan puasa. Perempuan yang mengalami nifas tidak diperkenankan melanjutkan puasanya dan wajib menggantinya setelah masa suci.

9. Hilang Akal atau Gila

Keadaan hilang akal, meskipun hanya sebentar, termasuk faktor yang membatalkan puasa. Termasuk di dalamnya kondisi pingsan sepanjang hari, mabuk, atau gangguan kesadaran lain sejak sebelum Subuh hingga Maghrib.

Kesadaran penuh menjadi syarat keberlangsungan ibadah puasa.

10. Murtad atau Keluar dari Islam

Apabila seseorang dengan sengaja keluar dari agama Islam, maka seluruh amal ibadahnya, termasuk puasa yang sedang dijalani, menjadi tidak sah. Walaupun secara fisik ia tetap menahan lapar dan haus hingga Maghrib, puasanya dianggap gugur karena hilangnya keimanan sebagai fondasi ibadah.

Mengapa Penting Memahami Pembatal Puasa?

Memahami perkara yang membatalkan puasa bukan sekadar untuk menghindari kesalahan teknis. Lebih dari itu, pengetahuan ini membantu umat Islam menjaga kualitas ibadahnya secara utuh, lahir dan batin.

Puasa adalah latihan pengendalian diri. Karena itu, selain menjauhi makan dan minum, umat Islam juga dituntut menjaga perilaku, niat, serta kondisi diri agar ibadahnya tidak sia-sia.

Dengan mengetahui sepuluh hal di atas sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih klasik, diharapkan setiap Muslim dapat menjalankan puasa dengan lebih hati-hati, tenang, dan penuh kesadaran.

Sumber : NU Online

Ketik kata kunci lalu Enter

close