TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Apakah Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

 

Apakah Menghisap Vape Membatalkan Puasa Ini Penjelasan Lengkapnya
Sumber Gambar : Freepik

Jogjaterkini.id - Perubahan gaya hidup masyarakat dalam satu dekade terakhir turut memengaruhi pola konsumsi rokok. Jika sebelumnya rokok konvensional mendominasi ruang publik, kini rokok elektronik atau vape semakin populer dan menjadi bagian dari gaya hidup sebagian kalangan. Ada yang menjadikannya sekadar tren, ada pula yang menganggapnya sebagai alternatif pengganti rokok tembakau.

Namun, persoalan ini menjadi sensitif ketika memasuki bulan Ramadhan. Bagi umat Islam, puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa juga menuntut kehati-hatian dalam menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan maupun mengurangi nilai ibadah. Lalu, apakah menghisap vape membatalkan puasa sebagaimana rokok konvensional?

Konsep ‘Ain dalam Fiqih Puasa

Dalam kajian fiqih, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu yang memiliki wujud fisik atau massa, yang disebut sebagai ‘ain, ke dalam rongga tubuh (al-jauf) melalui lubang yang terbuka secara sengaja.

Ulama besar Nusantara, Syekh Nawawi al-Bantani, menjelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain:

يفطر صائم بوصول عين من تلك إلى مطلق الجوف من منفذ مفتوح مع العمد والاختيار والعلم بالتحريم

Artinya, sampainya suatu ‘ain ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka dengan unsur kesengajaan dan mengetahui keharamannya, dapat membatalkan puasa.

Dari keterangan ini, titik tekan pembatal puasa terletak pada masuknya materi yang memiliki massa ke dalam tubuh secara sadar dan disengaja.

Asap dan Statusnya dalam Pandangan Ulama

Pembahasan mengenai asap juga telah dikaji para ulama klasik. Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyatul Jamal menjelaskan:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ...

Ia menerangkan bahwa asap termasuk kategori ‘ain dengan rincian tertentu. Jika asap tersebut merupakan asap tembakau yang memang sengaja diisap, maka puasa menjadi batal. Adapun asap yang tidak disengaja atau bukan untuk diisap, seperti asap masakan, maka tidak membatalkan puasa.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh asy-Syarwani dalam Hasyiah as-Syarwani. Ia menegaskan bahwa asap tembakau yang memiliki bekas dan dapat dirasakan termasuk ‘ain yang membatalkan puasa karena meninggalkan atsar yang nyata.

Vape dalam Tinjauan Fiqih

Jika merujuk pada konsep tersebut, vape tidak dapat dipahami sebagai uap biasa tanpa substansi. Cairan liquid dalam vape mengandung berbagai senyawa seperti propylene glycol, vegetable glycerin, nikotin, serta zat perasa. Ketika dipanaskan oleh perangkat, cairan ini berubah menjadi partikel halus yang terhirup dan masuk ke tenggorokan hingga paru-paru.

Dalam perspektif fiqih, partikel tersebut tetap memiliki massa atau jirm, sehingga masuk dalam kategori materi (‘ain) yang secara sengaja dimasukkan ke dalam tubuh. Dengan demikian, illat atau sebab hukumnya serupa dengan rokok tembakau, yaitu adanya materi yang diisap dan masuk ke rongga tubuh.

Penjelasan Medis tentang Uap dan Aerosol

Secara medis, yang dihasilkan perangkat vape bukan sekadar uap air murni, melainkan aerosol. Uap air merupakan gas murni yang tidak memiliki partikel padat, sedangkan aerosol adalah kumpulan partikel cair dan padat yang melayang di udara.

Partikel aerosol dari liquid vape tetap memiliki wujud materi dan dapat menempel pada saluran pernapasan. Bahkan, sebagian partikel berpotensi mencapai sistem pencernaan. Fakta ini menguatkan bahwa vape bukan sekadar udara atau angin, melainkan zat bermassa yang masuk ke dalam tubuh.

Kesimpulan Hukum Vape saat Puasa

Berdasarkan penjelasan fiqih klasik serta tinjauan medis, menghisap vape atau rokok elektronik termasuk perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Hal ini karena vape mengandung zat cair yang berubah menjadi partikel bermassa dan masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja, serta meninggalkan bekas yang dapat dirasakan.

Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk menghindari penggunaan vape selama menjalankan ibadah puasa agar keabsahan dan nilai puasanya tetap terjaga. Wallahu a’lam bishawab.

Sumber : NU Online

Ketik kata kunci lalu Enter

close