TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah 2026, Besaran dan Golongan yang Berhak Menerimanya

 

Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah 2026, Besaran dan Golongan yang Berhak Menerimanya
Gambar : Freepik

Jogjaterkini.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Ibadah ini menjadi salah satu amalan penting menjelang Hari Raya Idul Fitri karena berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Selain itu, zakat fitrah juga memiliki nilai sosial yang besar. Dana atau bahan makanan yang dibayarkan akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah 2026

Pembayaran zakat fitrah sebenarnya dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan. Namun demikian, umat Islam dianjurkan menunaikannya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Merujuk pada ketentuan yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Artinya, umat Islam sebaiknya tidak menunda pembayaran hingga mendekati waktu salat Id.

Sementara itu, proses penyaluran zakat fitrah kepada para penerima atau mustahik juga harus diselesaikan sebelum khatib naik mimbar untuk menyampaikan khutbah Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan tepat waktu oleh penerimanya.

Besaran Zakat Fitrah 2026

Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menjelaskan bahwa penetapan besaran tersebut telah melalui proses kajian yang mempertimbangkan kondisi harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah pada tahun 2026 sebesar Rp65.000 per orang per hari. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dan menggantinya dengan fidyah.

Besaran tersebut terutama menjadi acuan bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui BAZNAS maupun lembaga amil zakat lainnya. Dengan adanya standar tersebut, diharapkan pengelolaan zakat dapat berjalan lebih terarah dan seragam di berbagai daerah.

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam ajaran Islam, zakat tidak diberikan kepada sembarang orang. Ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat atau yang dikenal sebagai mustahik, yaitu:

  1. Fakir
    Orang yang hampir tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

  2. Miskin
    Mereka yang memiliki penghasilan atau harta, tetapi jumlahnya belum cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

  3. Amil
    Petugas yang diberi amanah untuk mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat.

  4. Mualaf
    Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanan.

  5. Riqab
    Hamba sahaya atau budak yang berusaha memerdekakan dirinya.

  6. Gharimin
    Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya.

  7. Fisabilillah
    Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah dan kemaslahatan umat.

  8. Ibnu Sabil
    Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang dibenarkan secara syariat.

Pentingnya Menunaikan Zakat Fitrah Tepat Waktu

Menunaikan zakat fitrah tepat waktu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu menjaga keseimbangan sosial di masyarakat. Melalui zakat fitrah, kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu dapat terbantu, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga batas akhir. Dengan menunaikannya lebih awal, proses distribusi kepada para penerima juga dapat dilakukan dengan lebih optimal.

Ketik kata kunci lalu Enter

close