TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Zakat Fitrah: Pengertian, Dalil, Syarat, Takaran, dan Golongan Penerimanya

 

Zakat Fitrah: Pengertian, Dalil, Syarat, Takaran, dan Golongan Penerimanya
Sumber Gambar : Kompas

Jogjaterkini.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan menjelang berakhirnya bulan Ramadhan. Ibadah ini memiliki tujuan utama untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial kepada fakir dan miskin di lingkungan sekitar. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam diharapkan dapat berbagi kebahagiaan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dalil tentang Zakat

Kewajiban zakat dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Selain itu, kewajiban zakat juga dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم

Artinya:
“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalil tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Karena itu, pelaksanaannya memiliki aturan dan tata cara yang jelas sebagaimana ibadah lainnya.

Pengertian Zakat

Secara bahasa, zakat memiliki arti suci, tumbuh, dan berkembang. Sementara itu, menurut istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan ketentuan tertentu.

Dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan.

  2. Zakat mal, yaitu zakat yang berkaitan dengan harta kekayaan seperti emas, perak, hasil pertanian, dan perdagangan.

Pembahasan kali ini lebih difokuskan pada zakat fitrah yang menjadi kewajiban setiap Muslim menjelang Idulfitri.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Setiap ibadah memiliki syarat tertentu agar dinilai sah. Begitu juga dengan zakat fitrah. Dalam kitab Matan Taqrib, Syekh Abu Syuja’ menjelaskan syarat wajib zakat fitrah sebagai berikut:

(فَصْلٌ) وَتَجِبُ زَكَاةُ الفِطْرِ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ الإِسْلَامُ، وَبِغُرُوبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ، وَوُجُودُ الفَضْلِ عَنْ قُوَّتِهِ وَقُوَّتِ عِيَالِهِ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ

Artinya:
“Syarat wajib zakat fitrah ada tiga, yaitu beragama Islam, menjumpai waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan, serta memiliki kelebihan makanan dari kebutuhan diri dan keluarganya pada hari tersebut.”

Apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka seorang Muslim wajib menunaikan zakat fitrah. Bahkan bagi anak yang belum baligh, kewajiban zakat fitrahnya ditanggung oleh orang tua atau walinya.

Takaran Zakat Fitrah

Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap Muslim adalah satu sha’ dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, makanan pokok yang umum digunakan adalah beras.

Satu sha’ diperkirakan setara dengan sekitar 2,7 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abu Syuja’ sebagai berikut:

وَيُزَكِّي عَنْ نَفْسِهِ وَعَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَ المُسْلِمِينَ صَاعًا مِنْ قُوتِ بَلَدِهِ، وَقَدْرُهُ خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالعِرَاقِيِّ

Artinya:
“Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya dari kalangan Muslim sebanyak satu sha’ dari makanan pokok negerinya.”

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat atau yang disebut sebagai mustahik. Dalam Al-Qur’an disebutkan terdapat delapan golongan penerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir

  2. Miskin

  3. Amil zakat (petugas pengelola zakat)

  4. Muallaf

  5. Riqab atau budak yang ingin memerdekakan diri

  6. Gharimin, yaitu orang yang terlilit utang

  7. Fi sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah

  8. Ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal

Di sisi lain, terdapat beberapa golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, antara lain:

  • Orang yang kaya atau memiliki penghasilan cukup

  • Budak yang bukan mukatab

  • Keturunan Bani Hasyim

  • Keturunan Bani Muthalib

  • Orang non-Muslim

Selain itu, seseorang tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, seperti orang tua, anak, atau anggota keluarga yang wajib dinafkahi.

Penutup

Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah penting yang menutup rangkaian ibadah puasa Ramadhan. Selain berfungsi menyucikan jiwa dan harta, zakat fitrah juga memperkuat solidaritas sosial dengan membantu mereka yang membutuhkan.

Dengan memahami pengertian, dalil, syarat, serta golongan penerimanya, diharapkan umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar sesuai tuntunan syariat. Semoga ibadah yang dilakukan menjadi sebab turunnya rahmat dan keberkahan dari Allah SWT. Wallahu a’lam.

Ketik kata kunci lalu Enter

close