![]() |
| Gambar : Detak Media |
Jogjaterkini.id - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan bermotor dengan menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penghapusan insentif pajak nol rupiah untuk kendaraan listrik. Kebijakan tersebut menandai perubahan arah dalam pengelolaan fiskal sektor otomotif, khususnya untuk kendaraan berbasis baterai.
Era Baru Pajak Kendaraan Listrik
Selama beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) mendapatkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, dengan aturan terbaru ini, fasilitas tersebut tidak lagi berlaku otomatis.
Artinya, pemilik mobil listrik kini tetap memiliki kewajiban pajak tahunan, sebagaimana kendaraan konvensional. Meski demikian, implementasi di lapangan masih bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah yang hingga kini belum sepenuhnya seragam.
Simulasi Pajak Mobil Listrik Premium
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, simulasi pajak dapat dilihat dari salah satu model mobil listrik premium yang cukup diminati di Indonesia, yakni Denza D9 produksi BYD.
Mobil ini mencatatkan performa penjualan yang cukup solid. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, penjualannya mencapai 1.117 unit. Sementara sepanjang tahun sebelumnya, total distribusinya menyentuh angka 7.474 unit.
Berdasarkan data dalam lampiran aturan terbaru, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Denza D9 ditetapkan sebesar Rp931 juta. Dengan menggunakan bobot kompensasi 1,050, maka dasar pengenaan pajak (DP) naik menjadi sekitar Rp977,5 juta.
Jika dikenakan tarif PKB rata-rata 2 persen, maka pajak tahunan kendaraan ini mencapai kisaran Rp19,55 juta. Angka tersebut belum termasuk tambahan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang berada di kisaran Rp140 ribu hingga Rp150 ribu.
Dengan demikian, total kewajiban pajak tahunan untuk mobil listrik tersebut berada di angka sekitar Rp19,7 juta.
Implikasi bagi Pasar Otomotif
Perubahan kebijakan ini berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kepemilikan kendaraan listrik. Jika sebelumnya daya tarik utama terletak pada insentif fiskal, kini konsumen akan mempertimbangkan kembali total biaya kepemilikan.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai langkah menuju normalisasi pasar. Pemerintah mulai menyeimbangkan antara dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan dan kebutuhan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Masih Menunggu Keputusan Daerah
Meski aturan pusat telah diterbitkan, implementasi teknis masih menunggu kebijakan dari masing-masing provinsi. Hal ini membuka kemungkinan adanya variasi tarif pajak kendaraan listrik di berbagai daerah di Indonesia.
Kondisi tersebut membuat besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan listrik belum sepenuhnya seragam. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau regulasi terbaru di wilayah masing-masing.
Kesimpulan
Penghapusan pajak nol rupiah untuk mobil listrik menjadi titik balik dalam kebijakan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Pemilik kendaraan kini perlu bersiap menghadapi beban pajak tahunan, meski besarannya masih menunggu penetapan lebih lanjut di tingkat daerah.
Di tengah perubahan ini, faktor efisiensi energi dan biaya operasional tetap menjadi keunggulan utama kendaraan listrik. Namun, keputusan membeli kini akan semakin dipengaruhi oleh kalkulasi biaya jangka panjang yang lebih realistis.

