TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Polisi Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Jogja, 13 Orang Dijerat Hukum

 

Polisi Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Jogja, 13 Orang Dijerat Hukum
Ilustrasi : Freepik



Jogjaterkini.id - Polresta Yogyakarta
resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan tersebut menjadi lanjutan dari proses pengamanan terhadap 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026), sekaligus membuka fakta baru terkait buruknya kondisi fasilitas penitipan anak tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara intensif bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal.
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, Sabtu (25/4/2026) malam.

Dari total tersangka, satu orang merupakan kepala yayasan, satu lainnya kepala sekolah, dan 11 orang berperan sebagai pengasuh. Seluruhnya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mencakup dugaan tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik terhadap anak.

Ruang Sempit, Puluhan Anak dalam Satu Kamar

Selain aspek pidana, penyidik juga menyoroti kondisi fisik bangunan daycare yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Rizki Adrian, mengungkapkan adanya praktik penempatan anak dalam ruangan sempit dengan jumlah yang tidak proporsional.

“Kondisi tempat penitipan anak di daycare tersebut cukup memprihatinkan. Ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ungkap Rizki Adrian.

Dalam kondisi padat tersebut, dugaan penelantaran terjadi secara ekstrem. Polisi menemukan sejumlah anak tidak mendapatkan penanganan layak saat sakit.
“Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tandas Adrian.

Lebih dari Separuh Anak Diduga Jadi Korban

Hasil pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap jumlah anak yang dititipkan di daycare tersebut mencapai 103 orang. Dari jumlah itu, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik.

“Kalau jumlah semua kami lihat itu 103 (anak). Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” jelas Adrian.

Penyidik menduga praktik kekerasan tersebut tidak berlangsung singkat. Indikasi ini diperkuat oleh masa kerja para pengasuh yang rata-rata telah melebihi satu tahun, sehingga diduga pola kekerasan terjadi secara berulang dalam kurun waktu panjang.

Tidak Berizin, Terancam Ditutup Permanen

Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui DP3AP2KB Kota Yogyakarta memastikan bahwa Daycare Little Aresha tidak mengantongi izin operasional resmi. Kepala dinas, Retnaningtyas, menyatakan sanksi administratif tegas tengah disiapkan.

“Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” tegas Retnaningtyas.

Pemerintah kota juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban serta membantu para orangtua yang terdampak.

Polresta Yogyakarta dijadwalkan akan menyampaikan detail lebih lanjut terkait motif dan peran masing-masing tersangka pada Senin (27/4/2026), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close