Jogjaterkini.id — Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di kawasan wisata Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang perempuan berinisial AF (26) nekat menggorok leher suaminya, S (35), saat korban tengah tertidur di sebuah losmen. Meski mengalami luka serius, korban dilaporkan selamat dan telah mendapatkan perawatan medis.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Padukuhan Mancingan, Parangtritis. Keduanya diketahui merupakan warga Karanganyar, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan kejadian tersebut.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di losmen Parangtritis. Korban laki-laki inisial S (35) warga Karanganyar, Jawa Tengah," kata Rita saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/5/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat pasangan tersebut bersama anak mereka beristirahat usai beraktivitas di kawasan Pantai Parangtritis. Mereka kemudian memutuskan untuk menginap di sebuah losmen.
Saat korban tertidur bersama anaknya, pelaku diduga melancarkan aksinya secara tiba-tiba.
"Pada saat pelapor tidur dengan anaknya, terlapor memeluk dan meminta maaf kepada pelapor. Pada saat itu juga terlapor mengiris leher pelapor sebanyak satu kali sampai leher pelapor mengeluarkan darah," jelasnya.
Korban yang terbangun langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga sekitar yang kemudian datang untuk membantu dan menyelamatkan korban dari kondisi yang membahayakan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian leher hingga mengeluarkan darah dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian leher hingga sobek dan mengeluarkan darah selanjutnya dibawa ke rumah sakit," ucap Rita.
Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri dengan membawa anak mereka, setelah meninggalkan pisau yang digunakan di lokasi kejadian. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada malam harinya.
"Sabtu, sekira pukul 21.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," katanya.
Saat ini, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Polisi masih terus mendalami motif di balik aksi nekat tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Sumber : DetikJogja

