TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Komplotan Pencuri Motor di Bantul Ditangkap, 19 Unit Barang Bukti Diamankan

Komplotan Pencuri Motor di Bantul Ditangkap, 19 Unit Barang Bukti Diamankan



Jogjaterkini.id — Aparat Kepolisian Sektor Sewon berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti total 19 unit sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan warga terkait kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan Jurug, Bangunharjo, Sewon, pada Rabu (16/4/2026) malam. Kendaraan korban diketahui terparkir di dalam garasi tanpa pengamanan kunci setang.

"Setelah melakukan lidik (penyelidikan), polisi mengamankan pelaku inisial AT dan IRS, keduanya warga Sewon. Polisi juga menyita barang bukti satu unit motor milik korban," katanya kepada wartawan di Polsek Sewon, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku tidak bekerja sendiri. Motor hasil curian tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku lain berinisial TY yang bertugas menghilangkan jejak kendaraan.

"Di hari yang sama, TY juga diamankan polisi," ujarnya.

Peran TY dalam jaringan ini cukup vital, yakni memodifikasi kendaraan dengan mengubah warna cat dan mengganti pelat nomor agar tidak dikenali pemiliknya. Setelah itu, motor dijual ke penadah berinisial MRZ dengan harga relatif murah.

Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga ke tangan penadah. Dari lokasi MRZ di wilayah Banguntapan, petugas menemukan 13 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi dalam kondisi telah diubah.

"Di tempat MRZ, polisi menemukan 13 unit motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dengan kondisi sudah dimodifikasi dan dirusak. MRZ mengaku membeli motor itu dari AT, IRS dan TY," ucapnya.

Tak berhenti di situ, pengembangan lanjutan mengungkap keberadaan enam unit motor lainnya yang juga merupakan hasil kejahatan kelompok tersebut.

"Dari keterangan tambahan TY, polisi kembali mengamankan 6 unit motor hasil curian. Jadi total motor yang diamankan ada 19 unit," katanya.

Polisi menduga jaringan ini telah lama beroperasi dan menyasar berbagai wilayah di Bantul. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian telah berlangsung sejak 2023 dengan puluhan lokasi kejadian.

"Para pelaku ini sudah beraksi sejak tahun 2023 dan jumlah TKPnya sekitar 50 tempat seperti Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, Bantul dan Imogiri. Karena itu kami terus mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, menambahkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara acak dengan target utama sepeda motor yang minim pengamanan.

"Jadi sasarannya kebanyakan di kos-kosan dan mencari motor yang tidak dikunci setang. Setelah dapat motor lalu didorong pakai motor lainnya dan dinyalakan pakai kunci leter T," ucapnya.

"Motor lalu dibawa ke tempat TY untuk dirubah bentuknya dengan mengecat serta mengganti nomor polisi. Bahkan ada juga yang sampai dihilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya," lanjut Rudianta.

Dari sisi motif, polisi mengungkap bahwa para pelaku terdorong faktor ekonomi akibat kecanduan judi online yang berujung pada lilitan utang.

"Para pelaku ini kena judi online dan terlilit utang. Tapi karena banyaknya motor yang dicuri, mereka ini masuk dalam sindikat curanmor di Sewon," ujarnya.

Atas perbuatannya, AT dan IRS dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara TY dikenakan pasal turut serta dalam pencurian dengan ancaman dua pertiga dari hukuman pokok. Adapun MRZ sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga membuka layanan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan langsung di Polsek Sewon. Sejauh ini, tiga unit motor telah dikembalikan kepada pemiliknya.

"Dari 19 motor sudah ada tiga unit yang diambil pemiliknya. Jadi silakan yang merasa motornya hilang bisa langsung ke Polsek Sewon dan untuk pengambilan motor gratis," katanya.

Ketik kata kunci lalu Enter

close