![]() |
| Gambar : Magnific |
Jogjaterkiniu.id - Pemerintah Kota Yogyakarta mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari langkah strategis penataan ruang publik yang lebih sehat. Fokus utama kebijakan ini adalah menjadikan kawasan Malioboro hingga jalur Sumbu Filosofi sebagai area bebas asap rokok secara menyeluruh dengan mekanisme penegakan hukum yang lebih tegas.
Berbeda dari pendekatan sebelumnya yang lebih bersifat imbauan, revisi aturan ini akan menghadirkan sanksi administratif langsung di lokasi bagi pelanggar. Skema tersebut dirancang untuk mempercepat penindakan tanpa harus melalui proses persidangan, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa kawasan Malioboro akan menjadi titik awal penerapan kebijakan tersebut melalui konsep proyek percontohan.
“Kami berusaha untuk menertibkan Malioboro secara total. Spirit kami adalah memulai ketegasan di Sumbu Filosofi sebagai kawasan pertama yang benar-benar menerapkan KTR,” katanya, Jumat (8/5/2026).
Penataan kawasan ini, menurut Hasto, tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun citra kota yang lebih ramah, sehat, dan nyaman. Jalur Sumbu Filosofi yang membentang dari Tugu Pal Putih hingga Panggung Krapyak dinilai memiliki nilai simbolis tinggi sebagai wajah utama Yogyakarta, sehingga perlu dijaga dari paparan asap rokok.
Dalam skema baru yang tengah disusun, setiap pelanggaran akan langsung dikenai denda di tempat. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera secara instan sekaligus menciptakan disiplin kolektif di ruang publik.
“Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu menunggu palu di pengadilan,” katanya.
Revisi Perda KTR ini ditargetkan rampung pada triwulan II tahun 2026. Aturan tersebut juga akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian produk tembakau secara lebih ketat, termasuk dalam aspek promosi dan iklan.
Salah satu poin krusial dalam regulasi baru adalah pembatasan reklame rokok. Dalam ketentuan tersebut, iklan rokok wajib berjarak minimal 200 hingga 300 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, serta ruang publik strategis lainnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan paparan promosi rokok, terutama bagi kalangan generasi muda.
Di sisi lain, Pemkot Jogja juga tengah mendorong pengakuan sebagai daerah percontohan KTR tingkat nasional. Proses penilaian telah berlangsung melalui verifikasi lapangan di berbagai titik, mulai dari kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga kawasan wisata.
Dengan penguatan regulasi ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan transformasi kota tidak hanya bertumpu pada kekuatan budaya dan pariwisata, tetapi juga pada kualitas lingkungan yang sehat. Konsistensi dalam penerapan kebijakan tersebut dinilai berpotensi menjadikan Malioboro sebagai salah satu kawasan wisata dengan pengendalian rokok paling ketat di Indonesia, sekaligus referensi bagi daerah lain dalam menata ruang publik bebas asap rokok.

