![]() |
| Sumber Gambar : CNN Indonesia |
Jogjaterkini.id - Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, angkat bicara terkait polemik pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ridho menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Ridho merespons video Amien Rais yang sebelumnya diunggah melalui kanal YouTube pribadinya. Video berdurasi sekitar delapan menit itu mengangkat isu kedekatan antara Prabowo dan Teddy, namun kini sudah tidak lagi tersedia.
Menanggapi reaksi yang muncul, Ridho menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam penggunaan instrumen hukum.
"Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan saja untuk menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin di negeri ini. Kita tidak bisa membatasi hak mereka untuk menggunakan haknya," kata Ridho saat dihubungi, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengingatkan agar langkah hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
"Tetapi jangan sampai hukum digunakan sebagai alat pukul politik yang tebang pilih sesuai selera kekuasaan," sambungnya.
Lebih lanjut, Ridho menilai pernyataan Amien Rais tidak lepas dari keresahan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyebut gaya penyampaian Amien Rais yang lugas merupakan karakter yang sudah dikenal luas sejak lama.
"Ini adalah bentuk kepedulian dan kecintaan beliau terhadap negeri ini dan Pak Prabowo sebagai sahabat lamanya. Rekam jejak kritis dan keberanian beliau sudah kita saksikan bersama sejak zaman orde baru," tuturnya.
Di sisi lain, respons keras datang dari kelompok relawan yang tergabung dalam Arus Bawah Prabowo (ABP). Melalui Ketua DPP ABP, Supriyanto, organisasi tersebut menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas pernyataan Amien Rais.
"Ucapan Amien Rais bentuk serangan personal yang serampangan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ini bukan lagi kritik, melainkan tuduhan keji tanpa dasar yang dipaksakan menjadi seolah-olah kebenaran. Pernyataan ini jelas halusinasi dan menyesatkan publik," tegas Supriyanto dalam keterangannya.
Polemik ini mencerminkan dinamika politik yang terus berkembang, sekaligus membuka ruang perdebatan mengenai batas antara kritik dan tuduhan dalam ruang publik.

