![]() |
| Ilustrasi |
Jogjaterkini.id — Aparat kepolisian terus memperluas penyelidikan terkait dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Langkah terbaru yang dilakukan adalah menelusuri riwayat para mantan karyawan yang pernah bekerja di lokasi tersebut, guna mengungkap sejak kapan praktik kekerasan diduga terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa proses pelacakan ini penting mengingat daycare tersebut telah beroperasi sejak 2021. Polisi berupaya mengurai kronologi kejadian dengan menggali keterangan dari para pekerja lama.
"Ini lagi kita trace dari kapan mereka itu melakukan hal tersebut (kekerasan), karena ada tersangka kita namanya itu inisial SR, dia itu dari 1,5 tahun yang lalu sudah bekerja di situ," ujar Adrian saat ditemui di kawasan Malioboro, Jumat (1/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, muncul indikasi bahwa dugaan kekerasan telah berlangsung sebelum tersangka SR mulai bekerja. Hal ini memperkuat dugaan adanya pola yang sudah terjadi dalam kurun waktu cukup lama.
"Kita tanya praktik ini sejak kapan? (dijawab) 'dari sebelum saya', berarti artinya kan dia aja udah setahun setengah di sana, dari sebelum dia udah melakukan hal tersebut," sambungnya.
Selain menelusuri mantan karyawan, penyidik juga memetakan struktur tenaga pengasuh yang pernah bertugas di daycare tersebut. Berdasarkan data sementara, sebagian besar pengasuh lama sudah tidak lagi bekerja di sana, sehingga proses penelusuran menjadi krusial untuk mengidentifikasi pola kekerasan yang mungkin terjadi secara sistematis.
"Nah ini lagi kita trace siapa dulu pengasuh-pengasuhnya, karena memang dari struktur yang kita dapat, yang mungkin sudah tersebar itu, itu rata-rata itu hampir tidak ada pengasuhnya tuh yang masih di situ," jelas Adrian.
"Mungkin ada yang keluar masuk gitu. Ini makanya kita lagi trace (karyawan) yang dulu siapa, ini kita trace biar kita mengetahui sejak kapan pola-pola seperti ini gitu," lanjutnya.
Tidak hanya fokus pada tenaga pengasuh, polisi juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban dengan menelusuri anak-anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut. Upaya ini dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kemarin kita merumuskan bersama LPSK dan UPTD PPA, intinya (lapora) semua murid (yang pernah) di sana akan kita tampung," jelas Adrian.
"Apabila terjadi kekerasan fisik, itu akan kita arahkan untuk berobat dan atau kita mintakan rekam medis. Kalau yang lama kita minta rekam medis, kalau yang masih ada bekas kita suruh berobat nanti akan kita minta visumnya. Namun apabila yang tidak ada secara fisik, nanti akan kita asesmen ke UPTD PPA," imbuhnya.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pengelola hingga pengasuh yang diamankan dalam penggerebekan sebelumnya. Sementara itu, jumlah anak yang tercatat sebagai korban pada tahun ajaran berjalan mencapai 53 orang, dan berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
Di sisi lain, situasi di sekitar lokasi daycare juga menjadi perhatian. Pemerintah setempat melalui Satpol PP Kota Yogyakarta bersama warga memasang spanduk larangan vandalisme di bangunan Little Aresha, menyusul aksi perusakan yang terjadi pascapenggerebekan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyebut pemasangan spanduk dilakukan untuk menjaga ketertiban lingkungan serta mengingatkan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah kontrakan.
"Dari pengurus kampung setempat mengingat bahwa rumah tersebut adalah kontrakan. (Spanduk dipasang) Kamis, 30 April 2026," jelas Octo.
Ia menambahkan, pengawasan di lokasi masih terus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel Satpol PP, Satgas Linmas, serta dukungan masyarakat sekitar.
"Masih (melakukan penjagaan), terkoordinasi juga dengan warga sekitar, Personil Satpol PP, dan Satgas Linmas Kota Jogja," pungkasnya.
Sumber : DetikJogja

