![]() |
| Pertemuan pembahasan restitusi antara orang tua korban Daycare Little Aresha bersama Pemkot Yogyakarta dan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta pada Rabu (6/5/2026). (Tirto) |
Jogjaterkini.id — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus bergulir. Sejumlah orang tua korban kini mulai mengambil langkah hukum dengan menggandeng pendampingan resmi dari Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Dari ratusan aduan yang masuk sejak kasus mencuat usai penggerebekan pada 24 April 2026 lalu, sekitar 50 orang tua korban telah menyatakan siap menempuh proses hukum. Mereka tidak hanya menuntut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mendorong penerapan pasal berlapis serta pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak korban.
Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengungkapkan pihaknya telah menerima total 182 pengaduan terkait dugaan kekerasan di daycare tersebut. Namun, belum seluruh pelapor memilih jalur hukum karena sebagian masih memprioritaskan pemulihan psikologis anak.
"Untuk pengaduan masuk ada 182. Tetapi dari semua pengaduan, belum semuanya berproses hukum. Sampai hari ini (kemarin), ada sekitar 50 orang yang sejak awal asesmen memang menginginkan pendampingan hukum," katanya, Rabu (6/5/2026).
Menurut Ardiani, mayoritas laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik serta penelantaran terhadap anak-anak yang pernah dititipkan di Little Aresha. Korban disebut berasal dari berbagai angkatan, baik anak yang masih aktif saat penggerebekan berlangsung maupun yang sudah lama keluar dari daycare tersebut.
UPT PPA, lanjut dia, kini membuka layanan advokasi hukum dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Polresta Yogyakarta agar para orang tua memahami alur pelaporan dan proses pendampingan yang akan dijalani.
"Hari ini (kemarin) kita buka pintu untuk advokasi proses pendampingan hukumnya. Kami hadirkan LPSK dan Polresta, harapannya para orang tua tahu bagaimana proses lanjutannya dan bisa melakukan pengaduan yang didampingi tim penasihat hukum," lanjut Ardiani.
Meski proses hukum berjalan, Pemkot Yogyakarta menegaskan pemulihan trauma anak tetap menjadi fokus utama. UPT PPA menyebut banyak keluarga masih berkonsentrasi pada kondisi psikologis anak yang diduga mengalami dampak akibat perlakuan tidak manusiawi di daycare tersebut.
"Yang mereka butuhkan saat ini adalah pendampingan psikologis. Kami akan dampingi sampai proses lanjutan dan kami juga menggandeng jejaring untuk layanan psikologis lanjutan," jelasnya.
Orang Tua Desak Pasal Berlapis
Salah satu orang tua korban, Noorman Windarto, menyatakan pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo. Seluruh proses pendampingan disebut akan difasilitasi melalui satu pintu di bawah koordinasi UPT PPA.
"Kami dikumpulkan oleh Pemkot untuk diberikan arahan terkait fasilitas pendampingan hukum. Saya selaku salah satu orang tua murid yang jadi korban akan menggunakan fasilitas ini," ujarnya di Balai Kota Yogyakarta.
Dalam proses hukum yang kini berjalan, para orang tua menyoroti pentingnya penerapan pasal berlapis terhadap para tersangka. Mereka menilai penerapan pasal secara personal akan memberi efek jera lebih besar dibanding hanya menggunakan satu pasal dengan ancaman maksimal tertinggi.
"Semoga komitmen dari kuasa hukum itu bisa terwujud. Pasal yang dikenakan bukan pasal gabungan, tapi personal (berlapis). Jadi tidak mengambil batas maksimal yang tertinggi saja, tapi bisa dikenakan masing-masing pasal secara berlapis. Itulah komitmen kami mengapa mengambil fasilitas (hukum) ini," jelasnya.
Selain pidana, keluarga korban juga mulai membahas kemungkinan pengajuan restitusi atau ganti rugi bagi anak-anak terdampak. Restitusi itu disebut dapat mencakup biaya kesehatan hingga proyeksi kebutuhan masa depan korban.
"Kami akan mengambil poin itu. Dari LPSK menyatakan akan membuatkan indikator atau komponen apa saja yang bisa masuk dalam hak restitusi, misalnya biaya kesehatan dan proyeksi masa depan anak seperti apa," jelas Noorman.
Pemkot Bentuk Tim Hukum Khusus
Pemerintah Kota Yogyakarta turut membentuk Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta guna memperkuat pendampingan hukum bagi korban. Tim ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Peradi Kota Yogyakarta, PKBH Universitas Ahmad Dahlan, hingga aktivis perlindungan perempuan dan anak dari Rifka Annisa.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri, mengatakan pembentukan tim dilakukan karena jumlah personel UPT PPA dinilai tidak memadai untuk menangani banyaknya korban.
"Ini kesempatan perdana kami bertemu secara resmi dengan para orang tua. Kami membentuk Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta karena jika hanya mengandalkan UPT PPA, jumlah personel tentu tidak memadai," ujarnya.
Seluruh layanan advokasi disebut diberikan secara cuma-cuma hingga perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain menyoroti dugaan kekerasan oleh pengasuh, tim hukum juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap legalitas yayasan yang menaungi Little Aresha, termasuk peluang penerapan pidana korporasi.
"Kami juga melihat peluang penerapan pidana korporasi. Jika memenuhi syarat, langkah hukum bisa mengarah pada ganti rugi hingga pembubaran korporasi atau yayasan tersebut," tuturnya.
Ketua Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, menambahkan saat ini pihaknya masih mengumpulkan surat kuasa dan melakukan analisis terhadap setiap dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
"Kami terus berkoordinasi dengan penyidik. Intinya, kami ingin memastikan apakah ini murni peristiwa hukum pidana atau sekadar opini yang berkembang. Semua butuh pembuktian yang kuat," pungkasnya.
Polisi Dikejar Batas Waktu Penahanan
Di sisi lain, Polresta Yogyakarta masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Hingga Rabu (6/5), total 61 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan proses pemeriksaan dikebut karena penyidik hanya memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan pemberkasan perkara terhadap para tersangka pengasuh.
“Total sudah ada 61 saksi yang diperiksa, kalau untuk hari ini masih berlangsung,” katanya.
Menurut Apri, saat ini fokus utama penyidik masih pada dugaan kekerasan terhadap anak dengan 11 pengasuh yang sedang diproses hukum. Sementara dua pihak lain, yakni kepala sekolah dan ketua yayasan, masih didalami kemungkinan penerapan pasal korporasi.
“Di mana pengasuh ini kan ancaman pidana nya lima tahun. Lima tahun itu penahanannya tidak bisa diperpanjang di pengajilan. Sehingga dari kepolisian sendiri hanya punya waktu 60 hari. 20 hari penahanan dari kepolisian, 40 hari kami perpanjang,” ungkapnya.
Polisi juga masih menunggu hasil asesmen terkait dugaan gangguan tumbuh kembang anak akibat perlakuan yang dialami selama berada di daycare tersebut.
Orang Tua Ajukan Petisi ke UGM
Tidak berhenti pada jalur pidana, para orang tua korban juga menginisiasi petisi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM). Petisi itu ditujukan agar kampus memberikan sanksi akademik terhadap salah satu dosen aktif yang diketahui tercantum sebagai penasihat yayasan Little Aresha.
Perwakilan orang tua korban, Sahuri, menilai pihak kampus perlu memberikan ruang audiensi kepada keluarga korban.
"Kami menginisiasi petisi untuk UGM supaya memberikan sanksi akademik untuk salah satu dosen yang diduga terlibat. Harapan kami, pihak kampus memberikan ruang audiensi agar kami bisa menyampaikan keluh kesah atas tindakan keji yang dialami anak-anak kami," ujarnya.
Ia menilai sulit menerima anggapan bahwa pihak yang berada dalam struktur yayasan tidak mengetahui aktivitas operasional di dalam daycare.
"Logika kami, yang namanya penasihat atau struktur paling atas pasti mengetahui apa yang terjadi di dalam. Maka kami mensinyalir ada keterlibatan di sana," tambahnya.
Noorman Windarto juga mengkritik sikap kampus yang menyebut keterlibatan oknum dosen tersebut sebagai urusan personal.
"Jawaban UGM itu cuma personal. Saya berani mengatakan, rasa kemanusiaan UGM di mana terhadap seratus sekian orang tua ini? Perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak kami hanya dijawab sebagai kelalaian personal. Kami tidak puas," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyatakan pihak universitas masih memantau dan memproses kasus tersebut secara internal.
"UGM memantau dg cermat kasus ini dan telah berproses aecara internal. Saya akan sampaikan perkembangannya ya," katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Budaya UGM, Prof Setiadi, menegaskan bahwa keterlibatan dosen bersangkutan dalam yayasan dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan mewakili institusi kampus.
"FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha. Segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan," tandasnya.

