Jogjaterkini.id - Aksi pengeroyokan disertai perampasan yang menimpa seorang pemuda di wilayah Pundong, Bantul, berhasil diungkap aparat kepolisian. Lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini telah diamankan setelah sempat melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka serius.
Korban diketahui bernama Yudha Pratama (19). Peristiwa bermula saat dirinya melintas di Jalan Parangtritis KM 16, Dusun Tarungan, Panjangrejo, Pundong, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB usai pulang dari rumah temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko Hidayanto, mengatakan korban awalnya hanya berniat menyapa salah satu pengendara motor yang dianggap pernah dikenalnya semasa sekolah.
"Korban menyapa dengan kalimat, 'Mas, njenengan ki rak sek nate ketemu kulo ten SMP 1 Bambanglipuro niko to?' (Mas, kamu itu kan yang pernah ketemu dengan saya di SMP 1 Bambanglipuro itu kan?)," ujar AKP Rumpoko saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (18/5/2026).
Namun sapaan tersebut justru memicu emosi para pelaku. Salah seorang pelaku merespons dengan nada tinggi sebelum akhirnya korban diserang secara bersama-sama.
"Ngopo kok gowo-gowo SMP barang?" kata pelaku kepada korban.
Tak lama setelah itu, korban ditendang hingga terjatuh ke jalan lalu menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok tersebut.
Polisi menyebut, setelah dianiaya di lokasi pertama, korban kemudian dipaksa ikut bersama para pelaku menuju area persawahan di Bulak Sawah, Dusun Kopek, Srihardono, Pundong. Di lokasi kedua inilah kekerasan kembali terjadi dengan tingkat yang lebih parah.
"Di TKP kedua ini, korban kembali dianiaya secara bersama-sama menggunakan batu bata dan potongan kayu. Tidak hanya melakukan kekerasan, salah satu pelaku juga merampas HP Redmi Note 10 dan uang tunai Rp 200 ribu milik korban," jelas Rumpoko.
Usai melakukan aksi tersebut, para pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terluka. Dengan kondisi lemah, korban berusaha kembali ke rumah temannya untuk meminta bantuan sebelum akhirnya mendapatkan perawatan di RS Saras Bambanglipuro akibat luka robek dan memar di bagian kepala.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pundong dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim bersama Tim Opsnal Polres Bantul. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi hingga penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik jalan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Pengembangan dilakukan hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil ditangkap secara bertahap.
"Awalnya petugas mengamankan dua pelaku terlebih dahulu. Berbekal pengembangan informasi, Unit Reskrim Pundong berkolaborasi dengan Opsnal Polres Bantul kembali berhasil menciduk tiga pelaku lainnya di wilayah Jetis, Bantul," tegasnya.
Kelima tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku masing-masing berinisial RPR (21), ANC (22), SBP (26), YR (25), dan MNF (23). Mereka memiliki latar belakang berbeda, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja swasta hingga ibu rumah tangga.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, satu buah batu bata, sepotong kayu, serta sisa uang hasil rampasan sebesar Rp55 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup AKP
Rumpoko.
Sumber : TribataNews Bantul

