![]() |
| Sumber Gambar : Polres Bantul |
Jogjaterkini.id – Aksi pencurian yang dilakukan seorang warga di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, berkembang menjadi kasus penipuan bernilai puluhan juta rupiah. Bermodal telepon genggam milik tetangganya yang berhasil dicuri, pelaku memanfaatkan akun WhatsApp korban untuk menjalankan modus gadai truk fiktif hingga memperoleh uang Rp20 juta.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan. Pelaku berinisial RDN (27), seorang buruh harian lepas, akhirnya ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Sleman.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan telepon genggam milik seorang warga bernama Suwadi (63), warga Dusun Blawong II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis.
"Kami sampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Bantul telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RDN (27) yang merupakan buruh harian lepas. Pelaku ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam milik tetangganya sendiri, yang kemudian berkembang menjadi aksi penipuan bernilai puluhan juta rupiah," kata Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 21 Maret 2026 ketika korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk suatu keperluan. Saat itu, pintu rumah dalam kondisi tidak terkunci sehingga dimanfaatkan pelaku untuk masuk tanpa hambatan.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku mengambil satu unit ponsel pintar berwarna biru muda yang berada di dalam rumah. Korban baru menyadari kehilangan tersebut ketika kembali beberapa jam kemudian.
"Pada saat korban dan istrinya kembali ke rumah, mereka mendapati ponsel yang diletakkan di dalam rumah sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban awalnya melapor ke Polres Bantul karena mengalami kerugian materiil senilai Rp 1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kehilangan ponsel itu," ujar Rita.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pencurian tersebut bukan tujuan utama pelaku. Telepon genggam yang dicuri justru digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi penipuan dengan memanfaatkan identitas digital korban.
Melalui akun WhatsApp korban yang masih aktif, pelaku menghubungi sejumlah rekan korban dan berpura-pura membutuhkan pinjaman uang. Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku menawarkan sebuah truk milik korban sebagai jaminan gadai.
"Modus yang digunakan pelaku ini cukup cerdik, di mana setelah berhasil menguasai ponsel korban, pelaku menggunakan akun WhatsApp korban untuk meminjam uang kepada rekan-rekan korban. Pelaku bahkan meyakinkan korbannya dengan menjaminkan satu unit truk milik korban sendiri agar aksinya berjalan mulus," tutur Rita menambahkan.
Salah satu rekan korban bernama Dedek akhirnya percaya dengan komunikasi yang dilakukan pelaku melalui akun WhatsApp tersebut. Tanpa mengetahui bahwa ponsel korban telah dicuri, saksi menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta sesuai kesepakatan yang ditawarkan.
Akibat transaksi tersebut, truk milik korban dibawa oleh saksi sebagai jaminan. Korban yang tidak mengetahui adanya kesepakatan itu kemudian harus mengembalikan uang milik rekannya untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut.
"Dari hasil komunikasi menggunakan ponsel curian tersebut, pelaku RDN (27) berhasil meyakinkan saksi Dedek hingga saksi menyerahkan uang sebesar dua puluh juta rupiah. Setelah uang diserahkan, truk milik korban kemudian dibawa oleh saksi Dedek sebagai jaminan, sementara korban yang tidak tahu apa-apa terpaksa harus mengganti uang sebesar dua puluh juta rupiah itu kepada rekannya demi menebus truk miliknya," jelas Rita.
Setelah memperoleh uang hasil penipuan, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang ponsel korban ke dalam sumur. Namun upaya tersebut tidak berhasil menghindarkannya dari kejaran aparat kepolisian.
Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Bantul yang melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. RDN ditangkap pada 23 Juni 2026 di sebuah rumah kos putri di wilayah Dayakan, Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Setelah melakukan pelacakan mendalam, pada tanggal 23 Juni 2026, tim penyidik berhasil mengamankan pelaku RDN (27) tanpa perlawanan di sebuah rumah kos putri di daerah Dayakan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Saat diinterogasi petugas, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya, termasuk tindakan membuang ponsel korban ke dalam sumur untuk menghilangkan barang bukti," kata Rita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dusbook telepon genggam milik korban yang nomor IMEI-nya sesuai dengan laporan kehilangan. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terhadap pelaku RDN (27), penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan. Saat ini tim penyidik sedang merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul agar kasus ini bisa segera disidangkan," tegas Rita menutup keterangannya.
Sumber : TribataNews Bantul

