![]() |
| Sumber : TribataNews Bantul |
BANTUL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menetapkan seorang mantan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sanden berinisial AIIM (37) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Perempuan tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menangani proses pengajuan kredit pada periode 2021 hingga 2022.
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan disertai audit penghitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil audit tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp711.780.129.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
"Kami telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta mengumpulkan alat bukti surat berupa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan saudari AIIM (37) yang merupakan mantan mantri pengelola kredit sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR ini," ujar Ahmad Mirza saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/6/2026).
Diduga Manipulasi Data Nasabah
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan rekayasa administrasi yang dilakukan tersangka agar pengajuan kredit dapat lolos proses verifikasi internal perbankan.
Menurut Ahmad Mirza, AIIM diduga memanfaatkan pihak ketiga atau calo untuk mencari calon debitur. Selain itu, tersangka juga mengubah sejumlah data administrasi nasabah.
"Tersangka AIIM (37) ini selaku mantri disinyalir kuat melakukan perubahan kode pos pada alamat nasabah. Selain itu, dia juga merekayasa tempat usaha fiktif agar pengajuan kredit tersebut terlihat memenuhi syarat dan lolos dalam sistem verifikasi internal perbankan," kata Ahmad Mirza.
Penyidik juga menemukan bahwa dokumen pengajuan kredit diserahkan kepada pihak ketiga. Setelah dana kredit dicairkan, sebagian besar bahkan seluruh dana tersebut tidak dimanfaatkan oleh debitur sebagaimana mestinya, melainkan digunakan oleh jaringan calo. Dalam praktik tersebut, para calo disebut mengambil fee sebesar 10 persen.
"Dari hasil pelacakan aliran dana, uang hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka AIIM (37) ini akhirnya digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi tersangka sendiri serta mengalir ke beberapa orang lain yang saat ini statusnya masih terus kami selidiki," tutur Ahmad Mirza.
Audit Temukan Puluhan Nasabah Terindikasi Fraud
Selama menjabat sebagai mantri, AIIM tercatat memprakarsai penyaluran KUR dalam jumlah besar. Pada 2021, ia menangani 252 nasabah dengan total plafon kredit Rp7.614.500.000. Sementara pada 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 437 nasabah dengan total plafon mencapai Rp14.011.500.000.
Dalam proses penyidikan, kepolisian bersama tim internal perbankan melakukan audit investigasi terhadap 29 nasabah yang diduga terkait praktik fraud. Sampel tersebut terdiri atas 20 nasabah KUR, tujuh nasabah Kupedes Rakyat (Kupra), dan dua nasabah Kredit Cepat (Kece).
Awalnya, audit investigasi internal menemukan potensi kerugian mencapai Rp1.155.930.716. Namun, berdasarkan laporan audit resmi penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian yang ditetapkan sebesar Rp711.780.129.
"Meskipun potensi kerugian awal dari audit investigasi internal sempat menyentuh angka Rp 1.155.930.716, namun berdasarkan laporan hasil audit resmi mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, tindakan melanggar hukum yang dilakukan tersangka AIIM (37) ini secara nyata mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 711.780.129," ucap Ahmad Mirza.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Satreskrim Polres Bantul menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam proses pengajuan kredit fiktif maupun penerimaan aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
"Kasus ini masih sangat dinamis dan penyidik kami di lapangan masih terus melakukan pendalaman secara intensif terhadap keterlibatan pelaku-pelaku lain dalam perkara ini. Kami berkomitmen untuk mengusut siapa saja calo atau pihak eksternal yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut," tegas Ahmad Mirza.
Sejumlah Dokumen Disita
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa salinan surat mutasi dinas atas nama tersangka, Surat Keputusan mengenai deskripsi jabatan unit kerja operasional, data sisa pinjaman terkait fraud, 21 berkas kredit nasabah, pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro, dokumen peraturan disiplin PT BRI, serta 21 berkas mutasi rekening nasabah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, AIIM dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a KUHP. Subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan juncto pasal-pasal yang sama sesuai ketentuan KUHP terbaru.

