TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Jual Motor Curian Secara Online, Residivis Curanmor Diamankan di Sleman

 

Jual Motor Curian Secara Online, Residivis Curanmor Diamankan di Sleman
Sumber Gambar : TribataNews Sleman


Jogjaterkini.id – Jajaran Polsek Ngemplak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS (34), warga Semarang, Jawa Tengah, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dan menjualnya melalui platform daring.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Ngemplak Kompol Hj. Sutarman, S.H., M.A.P., didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Ipda Amin Husni, S.H.

Dari hasil penyelidikan, HS yang berprofesi sebagai karyawan swasta diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah yang terparkir di depan rumah korban. Saat kejadian, kendaraan tersebut diketahui tidak dalam kondisi terkunci stang sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

Kasus pencurian itu terungkap setelah ayah korban pulang ke rumah dan mendapati sepeda motor milik anaknya sudah tidak berada di lokasi parkir semula. Menyadari adanya tindak pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ngemplak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dijual melalui media online.

Kapolsek Ngemplak menyebut keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kriminal.

Selain itu, diketahui bahwa HS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku tercatat sebagai residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Sleman juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman, mengunci stang, serta menggunakan perangkat pengaman tambahan guna meminimalkan risiko tindak kejahatan.

Sumber : TribataNews Sleman

Ketik kata kunci lalu Enter

close