![]() |
| Sumber Gambar : TribataNews Sleman |
Jogjaterkini.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Trihanggo, Gamping, Sleman. Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima terkait peristiwa yang menimpa seorang pemuda berinisial ZIM (22), warga asal Cilacap yang saat ini berdomisili di Kasihan, Bantul.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Siliwangi, wilayah Salakan, Trihanggo, Gamping, Sleman.
Saat kejadian, korban diketahui sedang melintas bersama rekannya. Namun perjalanan mereka mendadak terhenti setelah dua orang yang mengendarai sepeda motor memepet dan menghentikan laju kendaraan korban.
Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan intimidasi dengan menunjukkan senjata tajam berupa pisau. Situasi tersebut membuat korban tidak dapat melakukan perlawanan.
Tidak hanya mengambil barang-barang milik korban, pelaku juga memaksa korban untuk menarik uang tunai sebesar Rp350.000. Sejumlah barang pribadi korban turut dibawa dalam aksi yang berlangsung pada malam hari tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial JN (26), seorang karyawan swasta warga Gamping, serta SN (36), warga Gamping yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah pisau lipat, uang tunai Rp100.000, dua buah topi, satu botol parfum, dua buah hoodie, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolsek Gamping menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gamping pada 20 Juni 2026. Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Gamping untuk menjalani proses penyidikan.
Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Gamping.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Gamping," ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika beraktivitas pada malam hari. Warga diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sumber Gambar : TribataNews

