TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Modus Janji Modal Usaha Rp80 Juta, Pria di Bantul Diduga Gelapkan Dua Mobil Korban

 

Modus Janji Modal Usaha Rp80 Juta, Pria di Bantul Diduga Gelapkan Dua Mobil Korban
Sumber Gambar : Polres Bantul

Jogjaterkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang berujung pada hilangnya dua unit mobil milik seorang warga. Seorang pria berinisial N (48), warga Bantul, diamankan polisi setelah diduga menjual kendaraan korban dengan modus menawarkan kerja sama suntikan modal usaha.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Sueb Hermanto (52), melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bantul. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang masih tersisa.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Benar, kami telah menerima laporan dan mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil. Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban sehari setelah kejadian, dan saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bantul," kata Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Berawal dari Tawaran Tambahan Modal Usaha

Peristiwa yang menjadi awal kasus ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah kontrakan korban di Jalan Parangtritis Nomor 9 Balong, Timbulharjo, Sewon, Bantul.

Saat itu, pelaku datang menemui korban dan menawarkan skema kerja sama bisnis. Dalam pembicaraan tersebut, pelaku mengaku memiliki rekan yang bersedia memberikan suntikan modal usaha sebesar Rp80 juta.

Sebagai imbalannya, korban diminta memberikan keuntungan sebesar Rp2,5 juta setiap bulan kepada investor. Namun, sebelum dana dapat dicairkan, korban diminta menyerahkan dua unit kendaraan beserta BPKB asli sebagai jaminan.

"Modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku ini tergolong rapi karena dia memanfaatkan kedekatan hubungan kerja untuk memikat korban. Pelaku mengiming-imingi korban dengan modal usaha tambahan sebesar delapan puluh juta rupiah, namun syaratnya korban harus menjaminkan dua buah BPKB asli beserta unit kendaraannya sekaligus sebagai jaminan kepada calon investor tersebut," jelas Iptu Rita.

Mobil Dibawa dengan Dalih Pengurusan Pencairan Dana

Korban yang mempercayai penawaran tersebut akhirnya menyerahkan satu unit mobil pick up dan satu unit Honda CRV berikut dokumen BPKB asli kepada pelaku. Kedua kendaraan kemudian dibawa oleh pelaku bersama rekannya dengan alasan akan digunakan untuk mengurus proses pencairan modal.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kembali. Korban juga tidak lagi dapat menghubungi pelaku karena nomor teleponnya sudah tidak aktif. Dana modal yang dijanjikan pun tidak pernah diterima.

Merasa menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.

Kendaraan Diduga Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kendaraan yang diserahkan korban tidak pernah dijadikan jaminan kepada investor sebagaimana yang dijanjikan pelaku. Sebaliknya, kedua mobil tersebut diduga langsung dijual tanpa seizin pemiliknya.

"Setelah kendaraan dan BPKB diserahkan, pelaku ternyata tidak memberikan uang modal yang dijanjikan melainkan langsung membawa kabur unit tersebut. Alih-alih dijadikan jaminan kepada pihak ketiga, kedua unit mobil milik pelapor itu justru dijual oleh pelaku tanpa izin, lalu seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri," pungkas Iptu Rita.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda CRV warna coklat muda tahun 2003 bernomor polisi N 1139 ES sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat N dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Sumber : TribataNews Bantul

Ketik kata kunci lalu Enter

close