TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Modus Sertifikat IELTS Palsu Terbongkar, Pria Kulon Progo Raup Rp40 Juta dari Iming-iming Kerja di Australia

 

Modus Sertifikat IELTS Palsu Terbongkar, Pria Kulon Progo Raup Rp40 Juta dari Iming-iming Kerja di Australia
Sumber Gambar : Magnific

Jogjaterkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo mengungkap praktik penipuan berkedok pembuatan sertifikat IELTS untuk keperluan bekerja di Australia. Seorang pria berinisial GDZ diamankan setelah diduga memalsukan dokumen tersebut dan menawarkan jasanya kepada calon pekerja migran tanpa melalui proses ujian resmi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan sertifikat IELTS dengan tarif mulai Rp3,85 juta. Korban dijanjikan dapat memperoleh dokumen yang menjadi salah satu syarat bekerja di Australia tanpa harus mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor kepada pihak kepolisian.

"Pelaku menawarkan kepada korban bahwa yang bersangkutan bisa membantu memperoleh sertifikat IELTS sebagai syarat bekerja di Australia tanpa mengikuti tes. Korban kemudian diminta membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan," terang Subihan kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku memiliki jaringan di Bandung yang disebut mampu menerbitkan sertifikat IELTS. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa orang yang disebut pelaku tidak pernah ada.

"Faktanya, sertifikat IELTS tersebut dibuat sendiri oleh pelaku menggunakan aplikasi di handphone miliknya. Sertifikat yang diberikan kepada korban merupakan dokumen palsu," ungkapnya.

Setelah sertifikat selesai dibuat, pelaku mengirimkan salinan digital kepada korban dan kemudian meminta pelunasan pembayaran. Tidak berhenti di situ, korban juga dijanjikan akan dibantu mendapatkan pekerjaan di sejumlah perusahaan di Australia.

"Pelaku menjanjikan para korban akan didaftarkan bekerja di perusahaan-perusahaan di Australia. Karena percaya, beberapa korban bahkan sudah mengurus paspor, visa, dan persyaratan lainnya sehingga kerugian yang dialami semakin besar. Padahal pelaku sama sekali tidak pernah mendaftarkan korban ke perusahaan mana pun di Australia," bebernya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat IELTS palsu, bukti transaksi pembayaran, serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu tersebut.

Atas dugaan tindakannya, GDZ dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan.

Subihan juga mengimbau masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri agar memastikan seluruh informasi diperoleh melalui jalur resmi.

"Apabila masyarakat ingin bekerja ke luar negeri, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan atau BP2MI agar memperoleh informasi yang benar dan tidak menjadi korban penipuan," pungkasnya.

Beroperasi Hampir Satu Tahun

Sementara itu, Kanit I Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai, mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil pemeriksaan telepon genggamnya, praktik tersebut telah berlangsung hampir satu tahun.

"Untuk dari pengakuan pelaku dan jejak yang ada di handphone-nya ini, melaksanakan kegiatan seperti ini sudah beberapa, ya hampir satu tahun ini. Dengan jumlah korban yang saat ini sudah terdata ada lima orang. Yang kedudukan para korban ini rata-rata di Jawa Tengah," ungkapnya.

Sejauh ini, polisi mencatat terdapat lima korban dengan total uang yang diterima pelaku mencapai sekitar Rp40 juta. Namun, kerugian yang dialami korban diperkirakan jauh lebih besar karena mereka telah mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus paspor, visa, hingga persyaratan lain sebagai persiapan bekerja di Australia.

"Sekarang ini total yang diterima oleh pelaku kurang lebih Rp 40 juta. Tetapi kerugian para korban ini bukan hanya dari uang yang diterima oleh pelaku saja, tetapi karena korban kemudian melakukan hal-hal lain seperti kepengurusan paspor, visa, dan sebagainya, sehingga ini menjadi bentuk kerugian dari para korban. Jadi ada yang sampai korban ini mengeluarkan Rp 35 juta, ada yang Rp 20 juta, dan sebagainya," pungkasnya.

Sumber : DetikJogja

Ketik kata kunci lalu Enter

close