TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Peredaran Miras Ilegal di Pundong Bantul Terbongkar

 

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Peredaran Miras Ilegal di Pundong Bantul Terbongkar
Gamabar (Dok. Polres Bantul


BANTUL – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan jajaran Polres Bantul. Kali ini, praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kapanewon Pundong berhasil diungkap melalui operasi penyamaran yang dilakukan personel Sat Samapta.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Operasi berlangsung pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Badan, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Untuk menghindari kecurigaan pelaku, sejumlah anggota polisi diterjunkan dengan menyamar sebagai pembeli.

Strategi tersebut terbukti efektif. Petugas berhasil melakukan transaksi langsung dengan penjual sehingga aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin dapat dipastikan terjadi di lokasi tersebut.

"Begitu transaksi pembelian berhasil dilakukan dan posisi barang bukti dipastikan, anggota kami yang berada di lapangan langsung melakukan penggerebekan serta mengamankan seorang pelaku berinisial AS alias Grandong," ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan konfirmasi pada Jumat, 19 Juni 2026.

Setelah pelaku diamankan, petugas melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang disimpan di area samping rumah pelaku.

Barang-barang tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari perhatian warga maupun petugas. Dari lokasi, polisi menyita sebanyak 38 botol minuman beralkohol jenis AL berukuran 600 mililiter yang diduga akan diedarkan kepada konsumen.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani proses hukum. Sementara seluruh barang bukti turut diamankan sebagai bagian dari penyidikan.

"Seluruh barang bukti berupa tiga puluh delapan botol minuman keras tersebut langsung disita dan dibawa ke Markas Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjalankan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 terkait pengendalian minuman beralkohol demi kenyamanan bersama," pungkas Iptu Rita.

Polres Bantul menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi juga dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat menindak aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketik kata kunci lalu Enter

close