TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Polisi Tangkap DPO Pembantu Pelarian Pelaku Pembacokan Maut di Kotabaru Yogyakarta

 

Polisi Tangkap DPO Pembantu Pelarian Pelaku Pembacokan Maut di Kotabaru Yogyakarta
Gambar : Dok. Polresta Yogyakarta

Jogjaterkini.id – Upaya kepolisian mengusut tuntas kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Kotabaru, Yogyakarta, terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta kini berhasil menangkap seorang pria berinisial SR yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga membantu para pelaku utama melarikan diri setelah kejadian.

SR diamankan setelah beberapa pekan menjadi buronan polisi pasca peristiwa pembacokan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, Gondokusuman, pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026. Insiden tersebut menyebabkan seorang pelajar berinisial AA (17), warga Kabupaten Sleman, meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan, SR ditangkap saat berada di depan rumah temannya di wilayah Gondokusuman. Selama dalam pelarian, ia disebut sengaja berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat.

Menurut hasil penyelidikan, SR memiliki peran penting dalam membantu para pelaku utama meninggalkan Yogyakarta menuju Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia tidak hanya mengatur perjalanan, tetapi juga membantu menyediakan tempat persembunyian bagi para tersangka.

"Kami telah menangkap SR yang memfasilitasi membawa kabur para tersangka ke Cilacap. Hubungan mereka bermula saat salah satu orang di Cilacap itu pernah main ke Jogja dan mereka sempat kopi darat (kopdar) bareng," jelas Kompol Riski Adrian kepada awak media, Selasa (9/6/2026).

Polisi menyebutkan, pada tahap awal pemeriksaan SR sempat mengaku tidak mengenal tiga pelaku yang lebih dulu ditangkap. Namun, keterangan tersebut terbantahkan oleh fakta penyidikan yang menunjukkan adanya keterlibatan aktif SR dalam proses pelarian para tersangka.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menangkap tiga pelaku utama kasus tersebut di wilayah Cilacap pada 19 Mei 2026. Ketiganya masing-masing berinisial LA, AF, dan MY.

Dari hasil penyidikan, AF diketahui masih berstatus pelajar, sedangkan LA dan MY merupakan alumni atau kakak tingkat. Polisi juga mengungkap bahwa kasus ini berawal dari konflik antarkelompok pelajar yang berujung pada aksi kekerasan mematikan.

Para tersangka diketahui merupakan anggota Geng Voster, sementara korban AA disebut sebagai anggota Geng Trah Gendeng. Bentrokan antara kedua kelompok tersebut berakhir tragis hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar.

Meski empat orang telah diamankan, proses pengejaran belum berakhir. Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan masih berstatus buron.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia meminta keluarga para pelaku yang belum tertangkap agar bersikap kooperatif dan menyerahkan anak-anak mereka kepada pihak berwenang.

"Negara kita adalah negara hukum. Segala perbuatan yang melanggar hukum, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain, akan kami proses tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa pembacokan maut tersebut.

Sumber : TribataNews Yogyakarta

Ketik kata kunci lalu Enter

close