TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Pria di Gamping Sleman, Diduga Dipicu Dendam Lama

 

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Pria di Gamping Sleman, Diduga Dipicu Dendam Lama
Gambar Ilustrasi : Magnific


Jogjatrerkini.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman mengungkap perkembangan kasus pembacokan yang menimpa seorang pria berinisial STN (41) di wilayah Gamping, Sleman. Dari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga berakar dari konflik lama yang berujung pada rasa dendam di antara para pelaku dan korban.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan, permasalahan yang telah berlangsung sebelumnya menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami belasan luka bacok.

"Untuk motifnya, memang sudah ada permasalahan lama atau cenderung ke dendam dari mereka dan teman-temannya ini membantu," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, insiden tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Sebelum kejadian, tersangka berinisial LFC bersama adiknya, CP, diketahui sedang berada di sebuah pos ronda. Di lokasi tersebut mereka bertemu dengan GS dan membahas persoalan yang melibatkan GS dengan korban.

Setelah melakukan pembicaraan, ketiganya kemudian sepakat mendatangi rumah korban dengan tujuan meminta klarifikasi terkait permasalahan yang ada.

Saat rombongan tiba, korban diketahui sedang berada di rumah tetangganya. Korban kemudian mendengar suara gonggongan anjing dari arah rumahnya dan memutuskan untuk memeriksa keadaan. Ketika tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah orang sudah berada di area rumahnya bahkan telah masuk ke dalam rumah.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik dari para pelaku, situasi kemudian memanas ketika korban keluar sambil membawa sebilah celurit. Adu mulut yang terjadi berkembang menjadi perkelahian fisik.

"Bahwa tersangka LFC dan CP tersebut merebut celurit yang dipegang oleh korban. Pada saat perebutan tersebut, tersangka mengalami luka pada jari tangan kiri, sedangkan GS mengalami luka pada pergelangan tangan kanan," ujarnya.

Bentrok tersebut berakhir dengan kondisi korban mengalami luka serius. Polisi mencatat sedikitnya terdapat 12 luka bacokan disertai sejumlah memar di tubuh korban. Di sisi lain, GS juga mengalami luka akibat sabetan celurit yang dibawa korban saat peristiwa berlangsung.

Usai kejadian, korban sempat dibawa oleh para pelaku menuju rumah sakit. Namun dugaan penganiayaan kembali terjadi saat korban berada bersama para pelaku. Dalam kondisi terluka, korban akhirnya berhasil melarikan diri dan kembali ke rumah sebelum mendapatkan pertolongan medis.

"Korban bisa melarikan diri dan kemudian kembali ke rumah. Kemudian si korban tersebut dibawa ke rumah sakit RSA UGM untuk dilakukan pengobatan," jelasnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh istri korban ke pihak kepolisian pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka LFC di wilayah Gamping pada Minggu (7/6/2026).

"Tindak pidana penganiayaan terjadi pada Minggu (7/6) pukul 02.30 WIB di Gamping. Yang menjadi pelaku dari perbuatan atau tindak pidana penganiayaan tersebut ada dua orang, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Wiwit.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian serta satu bilah celurit lengkap dengan sarungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Polisi masih terus mendalami rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Gamping tersebut.

Sumber : DetikJogja

Ketik kata kunci lalu Enter

close