TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Polres Bantul Sita 24 Botol Miras Ilegal dari Dua Lokasi, Penjualan Lewat Sistem COD Ikut Terbongkar

 

Polres Bantul Sita 24 Botol Miras Ilegal dari Dua Lokasi, Penjualan Lewat Sistem COD Ikut Terbongkar
Sumber Gambar : Porlres Bangtul

Bantul – Upaya Kepolisian Resor (Polres) Bantul dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan melalui operasi rutin di sejumlah wilayah. Dalam razia yang berlangsung pada Jumat (26/6/2026) malam hingga Sabtu (27/6/2026) dini hari, petugas mengungkap dua kasus peredaran miras tanpa izin dan menyita total 24 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa dua orang yang diduga terlibat dalam penguasaan sekaligus penjualan minuman keras ilegal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh personel Sat Samapta Polres Bantul di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Manding-Imogiri, Ponggok 1, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 21 botol miras jenis AL berukuran 600 mililiter yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial D.D.A. (30) yang diduga menguasai barang tersebut.

Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi saat jajaran Polsek Sanden melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat melintas di Jalan Samas, tepatnya di depan SMP 2 Sanden, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, petugas memeriksa seorang pria berinisial S. (45).

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tiga botol minuman keras oplosan jenis Bimoli ukuran 600 mililiter yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Polisi menduga minuman keras tersebut akan dipasarkan kepada pembeli menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dipadukan dengan patroli rutin yang terus ditingkatkan oleh kepolisian.

"Keberhasilan petugas mengungkap peredaran minuman keras ilegal di dua lokasi ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat serta patroli rutin yang terus kami tingkatkan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," ujar Rita.

Menurut Rita, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 24 botol minuman keras, terdiri atas 21 botol miras jenis AL dan tiga botol miras oplosan jenis Bimoli. Seluruh barang bukti sudah diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum," katanya.

Ia menjelaskan, razia tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

"Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkelanjutan, terutama terhadap aktivitas penjualan minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Tidak hanya berdasarkan operasi rutin, tetapi juga menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari warga," ungkapnya.

Polres Bantul juga menegaskan bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius karena kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminal maupun gangguan ketertiban umum.

"Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti," tegas Rita.

Seluruh rangkaian operasi berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Kepolisian memastikan kegiatan preventif serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bantul.

Sumber : TribataNews Bantul

Ketik kata kunci lalu Enter

close