![]() |
| Gambar : Dok. Polresta Yogyakarta |
Jogjaterkini.id – Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Dalam reka ulang yang digelar penyidik Polresta Yogyakarta, terungkap bahwa praktik pengikatan terhadap anak-anak diduga dilakukan atas arahan langsung dari Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti alias DK (51).
Rekonstruksi yang berlangsung di lokasi daycare pada Selasa (9/6/2026) memperlihatkan sejumlah adegan yang menggambarkan bagaimana anak-anak yang dititipkan untuk mendapatkan pengasuhan justru diduga mengalami pembatasan gerak menggunakan ikatan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan salah satu tersangka, instruksi pengikatan diberikan ketika anak dianggap sulit diatur atau tidak mau mengikuti kegiatan yang diarahkan pengasuh.
"Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, 'Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandiin, diikat saja', gitu. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu," kata Adrian usai rekonstruksi, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil rekonstruksi, penyidik juga menemukan bahwa anak-anak tidak hanya diikat saat menjalani aktivitas tertentu, tetapi bahkan ketika sedang beristirahat atau tidur. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya unsur pembiaran terhadap ketidaknyamanan yang dialami korban.
"Dia ditidurkan dalam keadaan terikat semua, tapi dalam tahu telentang gitu. Itu kan kalau kita yang dewasa saja dalam (keadaan terikat) tidak bisa bergerak ya, bagaimana ini," ungkap Adrian.
Menurutnya, situasi serupa juga ditemukan saat aparat melakukan penggerebekan di lokasi beberapa waktu lalu.
"Memang waktu saat kita melakukan penggerebekan itu kita lihat langsung ada anak dalam kondisi telentang dan muntah dan nangis gitu, karena sudah tidak bisa bergerak ya," lanjutnya.
Penyidik menduga durasi pengikatan berlangsung cukup lama. Anak-anak disebut dapat berada dalam kondisi terikat sejak datang ke daycare hingga dijemput oleh orang tuanya. Pelepasan ikatan hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, termasuk saat dokumentasi kegiatan untuk dilaporkan kepada wali murid.
"Tergantung anaknya ini. Kadang-kadang anak ada yang diambil jam 10.00, ada yang jam 12.00, ada yang jam 14.00, ada yang jam 17.00 sore. Ini semua tergantung dari orang tua mengambil jam kapan gitu," pungkas Adrian.
Kasus ini menyeret total 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Saat rekonstruksi berlangsung, emosi keluarga korban tampak memuncak. Sejumlah orang tua yang hadir melontarkan makian kepada para tersangka ketika mereka memperagakan adegan demi adegan yang diduga terjadi di dalam daycare.
Kasus Daycare Little Aresha menjadi sorotan publik karena mengungkap dugaan praktik pengasuhan yang jauh dari standar perlindungan anak. Rekonstruksi yang digelar penyidik kini menjadi bagian penting dalam mengungkap peran masing-masing tersangka sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang dialami para korban selama berada di tempat penitipan anak tersebut.
Sumber : DetikJogja

