Jogjaterkini.id – Perkembangan terbaru terjadi dalam penanganan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua nama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dikabarkan telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, kabar mengenai penangkapan kliennya diterima dari pihak keluarga pada pagi hari.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6/2026).
Petrus kembali menegaskan bahwa informasi tersebut diperoleh langsung dari istri Roy Suryo yang menyampaikan bahwa suaminya telah dibawa oleh penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, menyampaikan bahwa kliennya juga telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Keterangan tersebut, kata Azis, diperoleh langsung dari dr Tifa.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kabar penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa.
Berkas Sudah Lengkap, Proses Pelimpahan Tinggal Menunggu
Kabar diamankannya kedua tersangka muncul setelah penyidik memastikan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi sehingga proses perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga di antaranya telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Dengan penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut, tersisa lima orang yang memilih melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Kasus ini terbagi dalam dua kelompok perkara. Kelompok pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara kelompok kedua mencakup Roy Suryo dan dr Tifa yang kini dikabarkan telah diamankan menjelang proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Perkembangan tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus yang selama ini menjadi sorotan publik. Namun demikian, kepastian mengenai status dan langkah hukum terbaru terhadap Roy Suryo maupun dr Tifa masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya.
Sumber : DetikNews

