TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Tujuh Warga Tasikmalaya Ditangkap, Polisi Bongkar Pencurian Besi Baja Senilai Rp45 Juta di Gamping

 

Tujuh Warga Tasikmalaya Ditangkap, Polisi Bongkar Pencurian Besi Baja Senilai Rp45 Juta di Gamping
Sumber Gambar :TribataNews

Jogjaterkini.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping berhasil mengungkap kasus pencurian material besi baja yang merugikan seorang pelaku usaha di wilayah Ambarketawang, Gamping, Sleman. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah pemilik Toko Besi Mahesa Baja, WS (50), menyadari adanya kehilangan material besi secara berulang di lokasi usahanya. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di toko yang berada di kawasan Ambarketawang, Gamping.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan korban terhadap aktivitas di area usaha miliknya, ditemukan indikasi adanya pengambilan barang tanpa izin yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Menyadari kerugian yang terus terjadi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gamping melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil pengembangan kasus, petugas mengamankan tujuh orang laki-laki yang diketahui berasal dari Tasikmalaya.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp45 juta. Nilai kerugian tersebut berasal dari sejumlah material besi baja yang hilang dari lokasi usaha.

Dalam konferensi pers yang digelar Polsek Gamping, polisi turut menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan dalam aksi pencurian.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Besi pipa

  • Besi hollow

  • Besi berbagai ukuran

  • Satu unit mobil pick up Suzuki

Kapolsek Gamping menjelaskan bahwa seluruh pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketujuh tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Gamping guna kepentingan penyidikan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset yang dimiliki dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi pelaku usaha dari tindak kejahatan," ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan usaha di wilayah Sleman, khususnya dari tindak pidana pencurian yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi para pelaku usaha.

Ketik kata kunci lalu Enter

close