![]() |
| Gambar di buat AI |
Jogjaterkini.id – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. Dengan memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik jalan, pelanggaran dapat dideteksi secara otomatis tanpa memerlukan penindakan langsung oleh petugas di lokasi.
Bagi pemilik kendaraan, melakukan pengecekan status tilang ETLE secara berkala menjadi langkah penting. Pasalnya, setiap pelanggaran yang terekam kamera akan diproses dan dikirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi yang terdaftar.
Apabila surat konfirmasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti, terdapat risiko STNK kendaraan diblokir, sehingga dapat menghambat proses administrasi kendaraan di kemudian hari.
Kabar baiknya, masyarakat kini dapat mengecek status tilang ETLE secara online melalui situs resmi tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE Secara Online
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran ETLE:
- Buka browser di ponsel atau komputer.
- Kunjungi situs https://etle-pmj.id/.
- Pada halaman utama, pilih menu Cek Data.
- Masukkan nomor pelat kendaraan (NRKB).
- Isi nomor mesin kendaraan.
- Masukkan nomor rangka kendaraan. Informasi nomor mesin dan nomor rangka dapat ditemukan pada STNK atau BPKB.
- Klik tombol Cek Data.
- Tunggu hingga sistem memproses informasi yang dimasukkan.
Arti Hasil Pengecekan ETLE
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan status kendaraan berdasarkan data yang tersedia.
- Jika muncul keterangan "No Data Available", berarti kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran ETLE.
-
Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi yang meliputi:
- Waktu terjadinya pelanggaran.
- Lokasi pelanggaran.
- Jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Status proses tilang.
Langkah Selanjutnya Jika Terkena Tilang ETLE
Apabila kendaraan terdata melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan perlu segera melakukan konfirmasi melalui menu Konfirmasi yang tersedia pada situs ETLE.
Dalam proses tersebut, pemilik kendaraan harus memasukkan nomor referensi pelanggaran sesuai data yang diterima. Setelah proses konfirmasi selesai, pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) sesuai petunjuk yang diberikan sistem.
Melakukan pengecekan secara berkala dapat membantu pemilik kendaraan mengetahui lebih awal apabila terdapat pelanggaran yang tercatat, sehingga proses konfirmasi dan penyelesaian tilang dapat dilakukan tepat waktu serta menghindari risiko pemblokiran STNK.

