TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel Pakai Verifikasi Wajah

 

Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel Pakai Verifikasi Wajah

Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait aktivasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, pelanggan yang ingin menggunakan kartu SIM baru wajib melakukan registrasi dengan tambahan proses verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah atau face recognition.

Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor seluler.

Aturan ini berlaku bagi seluruh operator telekomunikasi di Indonesia, termasuk Telkomsel. Dengan demikian, pelanggan yang membeli dan mengaktifkan nomor Telkomsel baru tidak hanya perlu memasukkan data identitas, tetapi juga harus melakukan verifikasi wajah.

Registrasi Kartu SIM Telkomsel Kini Wajib Verifikasi Wajah

Melalui sistem registrasi terbaru, data biometrik pelanggan akan dicocokkan dengan data kependudukan yang tersedia di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Pencocokan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa identitas yang digunakan saat registrasi benar-benar sesuai dengan pemilik kartu. Setelah proses verifikasi berhasil, nomor Telkomsel baru dapat diaktifkan dan digunakan oleh pelanggan.

Bagi pengguna yang mengalami kendala atau membutuhkan bantuan, proses registrasi tetap dapat dilakukan secara langsung melalui GraPARI Telkomsel terdekat.

Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel dengan Verifikasi Biometrik

Pelanggan Telkomsel dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui halaman resmi registrasi atau dengan bantuan petugas di GraPARI. Berikut tahapan registrasi kartu SIM Telkomsel menggunakan verifikasi wajah:

  1. Buka halaman registrasi Telkomsel melalui tautan tsel.id/registrasi menggunakan perangkat seluler.
  2. Pilih menu "Registrasi Prabayar" pada halaman yang tersedia.
  3. Masukkan nomor Telkomsel baru yang ingin didaftarkan.
  4. Tekan tombol Kirim OTP, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor tersebut.
  5. Setelah kode OTP berhasil diverifikasi, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  6. Lakukan pengambilan foto wajah melalui fitur kamera yang tersedia dengan menekan tombol Ambil Gambar.
  7. Setujui bagian Syarat dan Ketentuan (S&K) yang tersedia.
  8. Klik tombol Register untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  9. Tunggu notifikasi bahwa proses registrasi kartu SIM Telkomsel telah berhasil dilakukan.

Kemenkomdigi Ingatkan Gunakan Identitas yang Valid

Kemenkomdigi mengimbau masyarakat agar melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas pribadi yang benar dan memiliki hak penggunaan.

Penggunaan data identitas yang sesuai tidak hanya membantu kelancaran proses aktivasi kartu, tetapi juga memberikan perlindungan tambahan bagi pelanggan dari berbagai risiko penyalahgunaan nomor seluler.

Bagi pelanggan yang belum terbiasa melakukan registrasi digital, layanan bantuan melalui GraPARI tetap tersedia untuk membantu proses verifikasi biometrik hingga kartu berhasil diaktifkan.

Dengan adanya aturan baru ini, registrasi kartu SIM di Indonesia memasuki tahap baru yang mengutamakan validasi identitas berbasis teknologi biometrik untuk menciptakan ekosistem komunikasi digital yang lebih aman.

Ketik kata kunci lalu Enter

close