![]() |
| Sumber Gambar (TribataNews Sleman) |
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polsek Tempel dan dipimpin Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiyabudi, S.H., M.M. Kegiatan itu turut dihadiri Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Tempel AKP Agus Suparno, S.Pd.
Pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan uang palsu saat bertransaksi di kawasan Mororejo, Tempel, pada Jumat, 3 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tempel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada JPU yang kemudian diamankan pada Senin, 6 Juli 2026, di wilayah Ngaglik, Sleman. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 menggunakan printer yang dibelinya secara online.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus berbelanja di warung kelontong dengan membayar menggunakan uang palsu. Setelah transaksi dilakukan, pelaku memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli sehingga mendapatkan keuntungan dari selisih nilai transaksi tersebut.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti uang yang digunakan pelaku. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa lembaran tersebut bukan mata uang rupiah asli karena tidak memiliki unsur pengaman (security feature) sebagaimana yang dipersyaratkan pada uang yang diterbitkan secara resmi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tempel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Barang bukti meliputi satu unit printer, ratusan lembar hasil cetakan uang palsu, berbagai peralatan produksi, uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, uang tunai hasil transaksi, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, JPU dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polresta Sleman juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai. Masyarakat diminta menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang, untuk memastikan keaslian uang rupiah. Apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu, masyarakat diimbau segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sumber : TribataNews Sleman

