TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Bapas dan Pemkot Yogyakarta Perkuat Reintegrasi Sosial, Lima OPD Siap Dampingi Klien Pemasyarakatan

Bapas dan Pemkot Yogyakarta Perkuat Reintegrasi Sosial, Lima OPD Siap Dampingi Klien Pemasyarakatan


Jogjaterkini.id - Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat upaya reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan melalui perluasan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. Langkah ini diwujudkan dengan penandatanganan rencana kerja antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta dan lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Kamis (13/8), melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Kesehatan.

Kerja sama ini menjadi kelanjutan dari kolaborasi sebelumnya yang telah dijalin Bapas Kelas I Yogyakarta dengan empat OPD lainnya, yakni Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, serta Dinas Kebudayaan.

Membangun Kepercayaan Diri Klien

Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, menegaskan bahwa keterlibatan perangkat daerah tidak hanya sebatas menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, yang lebih penting adalah menciptakan lingkungan yang mendukung proses pembinaan dan pemulihan kepercayaan diri klien pemasyarakatan.

Ia menilai klien yang menjalani pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat perlu dipandang sebagai individu yang sedang menjalani proses pembinaan sehingga tidak seharusnya terus dibayangi stigma negatif.

“Yang harus kita lakukan adalah menghilangkan rasa curiga dulu. Kita yakin dan percaya bahwa mereka itu bisa kita bina,” ujarnya.

Septi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dukcapil akan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan data dan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan klien. Mereka akan ditempatkan pada tugas-tugas yang sesuai, seperti membantu menjaga kebersihan area pelayanan publik.

Menurutnya, pengawasan tetap diperlukan, namun dilakukan secara humanis agar tidak menimbulkan kesan berlebihan.

“Dengan ngewongke, insyaallah outcome dari Bapas akan tercapai. Orang itu akan kembali ke masyarakat, diterima, dan dia akan percaya diri bahwa saya bisa diterima oleh masyarakat,” katanya.

Perpustakaan dan Pengelolaan Lingkungan Jadi Alternatif Penempatan

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, Afia Rosdiana, menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi dan aktivitas yang dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat.

Untuk klien anak, kegiatan akan lebih diarahkan pada aktivitas di lingkungan perpustakaan yang berkaitan dengan layanan kepada masyarakat.

“Kalau anak-anak kami lebih kepada untuk di perpustakaannya, untuk layanan masyarakatnya,” jelas Afia.

Adapun bagi klien dewasa, kegiatan dapat berupa pekerjaan kebersihan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pemilahan sampah, pengelolaan TPS3R, hingga program pengelolaan sampah mandiri. Namun, penempatan akan disesuaikan dengan profil serta kebutuhan pendampingan yang direkomendasikan oleh Bapas.

“Kami masih melihat dulu personel yang akan ditempatkan di situ,” tambahnya.

Dukungan Daerah Dinilai Krusial

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang terus membuka ruang kolaborasi dalam pelaksanaan program pemasyarakatan.

Menurutnya, keberadaan pemerintah daerah dan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat karena Bapas tidak dapat menjalankannya sendiri.

“Memang kami tidak bisa bekerja dan melaksanakan hukuman pidana kerja sosial ataupun pelayanan masyarakat tanpa dukungan dari pemerintah daerah, begitu juga dukungan dari masyarakat,” ujar Galih.

Ia menjelaskan, dokumen rencana kerja yang telah ditandatangani akan menjadi salah satu referensi bagi hakim dalam menentukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat. Nantinya, Bapas akan memberikan rekomendasi lokasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing klien.

Selain menjalankan pekerjaan sosial, klien juga akan mendapatkan pembimbingan, konseling, serta penguatan aspek kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pembinaan.

“Target kita tentu saja mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi, yang pertama. Yang kedua, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan diterima masyarakat. Itu adalah tujuan yang harus kami capai,” ungkapnya.

Mengurangi Stigma Pasca Menjalani Hukuman

Galih menilai tantangan terbesar dalam proses reintegrasi sosial bukan hanya menyelesaikan kewajiban hukum, tetapi juga menghapus stigma yang masih melekat pada mantan pelanggar hukum.

Menurutnya, stigma tersebut sering menjadi penghambat seseorang untuk kembali diterima di lingkungan sosial maupun memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik.

“Kadang masih ada stigma, ‘Wah, mantan...’. Itu menjadi hambatan. Padahal masyarakat dan pemerintah setempat harus ikut mendukung. Ini penting sekali,” katanya.

Ke depan, Bapas Kelas I Yogyakarta membuka peluang perluasan kerja sama hingga tingkat kemantren dan kelurahan. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat dukungan masyarakat karena berada lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.

Melalui kolaborasi yang terus diperluas, program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan hukuman, tetapi juga sarana pembelajaran dan kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

“Ini menjadi satu pembelajaran hukum bagi terpidana maupun masyarakat, dan tentu kita berharap pelaksanaan pidana kerja sosial ini dapat berjalan efektif dan lancar,” pungkas Galih.

Sumber : Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta

Ketik kata kunci lalu Enter

close