YOGYAKARTA – Akurasi data desil menjadi perhatian utama Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026. Dewan menilai persoalan tersebut memiliki dampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan dan layanan pemerintah.
Pembahasan itu berlangsung dalam rapat bersama Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi, serta Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta di Ruang Rapat 1 DPRD Kota Yogyakarta, Senin (10/8/2026).
Dalam forum tersebut, Komisi A menyoroti pentingnya pendalaman persoalan data desil yang selama ini menjadi dasar dalam penentuan penerima sejumlah program pemerintah. Menurut dewan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pendataan, tetapi juga menyangkut regulasi, validitas data, dan implementasi kebijakan di lapangan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, mengungkapkan pihaknya mengusulkan agar sebagian anggaran yang sebelumnya terkena efisiensi dapat dikembalikan untuk mendukung agenda konsultasi ke Kementerian Sosial. Konsultasi tersebut direncanakan melibatkan Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme dan regulasi data desil.
“Kita putuskan untuk yang dikembalikan ke semula, selanjutnya untuk kegiatan konsultasi ke Kementerian Sosial. Teman-teman Bappeda dan BPKAD menjadi catatan melihat urgensi yang hari ini kita butuhkan,” kata Susanto.
Menurutnya, pembahasan lebih mendalam diperlukan karena data desil menjadi salah satu instrumen penting yang memengaruhi pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.
Selain menyoroti aspek regulasi dan teknis pendataan, Komisi A juga menilai pemahaman masyarakat terkait mekanisme perubahan data desil masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan temuan anggota dewan saat kegiatan reses, masih banyak warga maupun pengurus wilayah yang belum mengetahui bahwa status desil dapat diperbarui ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat mengalami perubahan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Candra Putra, menilai sosialisasi perlu diperluas hingga tingkat RT dan RW agar informasi mengenai data desil dapat dipahami secara merata oleh masyarakat.
“Kalau tidak di APBD perubahan, paling tidak di murni 2027, mumpung ada ketua RT dan ketua RW baru, salah satunya sosialisasi tentang konsep muskel DTSEN,” ujarnya.
Menurut Dwi Candra, langkah tersebut penting mengingat data desil kini menjadi salah satu rujukan dalam penentuan penerima berbagai bantuan pemerintah.
Tak hanya membahas data desil, Komisi A juga memberikan perhatian terhadap pola perencanaan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD). Dewan mencatat masih adanya penyesuaian anggaran yang berulang setelah proses konsolidasi pengadaan jasa kebersihan dan keamanan dilakukan.
Komisi A meminta agar perencanaan anggaran pada tahun mendatang dilakukan lebih cermat sehingga penyesuaian harga tidak terus berulang dalam setiap pembahasan perubahan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menjelaskan bahwa perubahan terjadi setelah pengadaan jasa kebersihan dan keamanan dikonsolidasikan sehingga menghasilkan standar harga yang seragam di berbagai OPD.
“Untuk tahun 2027 ini memang tergantung ketelitian OPD. Ada yang sudah disesuaikan dengan harga konsolidasi tahun ini, tetapi kemungkinan masih ada OPD yang perencanaannya masih menggunakan anggaran sebelumnya,” jelas Rihari.
Dalam rapat yang sama, Komisi A turut menyinggung rencana penerapan kawasan full pedestrian di Malioboro. Dewan mendorong agar pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan unsur masyarakat dan forum kewilayahan sehingga dukungan publik dapat terbangun secara lebih kuat.
Berbagai kelompok seperti forum kampung panca tertib, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), jaga warga, hingga unsur kewilayahan lainnya dinilai dapat berperan dalam mendukung implementasi kebijakan melalui koordinasi yang jelas dengan perangkat daerah.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A meminta seluruh catatan hasil pembahasan tidak berhenti pada level rekomendasi rapat. Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan memasukkan berbagai masukan tersebut ke dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pembahasan APBD berikutnya, termasuk memastikan sosialisasi data desil dapat menjangkau seluruh RT dan RW di Kota Yogyakarta.

