![]() |
| Dok. Polda DIY |
Jogjaterkini.id- Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 tersangka dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).
Ke-13 tersangka merupakan pihak yang pertama kali ditetapkan dalam perkara dugaan kekerasan di daycare tersebut. Berkas perkara mereka sebelumnya telah dilimpahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta pada 24 Juni 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, membenarkan agenda sidang perdana tersebut.
"Ya (sidang perdana 13 tersangka digelar hari ini)," terang Sigit saat dihubungi detikJogja, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, 13 tersangka tersebut terdiri atas 11 pengasuh, ketua yayasan, serta kepala sekolah yang menaungi Daycare Little Aresha.
"Semuanya, 11 pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah," sambungnya.
Berkas Perkara Dibagi Menjadi Tiga
Sebelum perkara masuk ke persidangan, Kejari Kota Yogyakarta telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polresta Yogyakarta. Dalam proses tersebut, jaksa menerima tersangka sekaligus barang bukti untuk selanjutnya diproses menuju persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yogyakarta, Hartono, mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Hartono dalam konferensi pers di Kejari Jogja, Rabu (24/6/2026).
Menurut Hartono, proses tahap dua juga mencakup pemeriksaan dan verifikasi terhadap barang bukti serta alat bukti yang nantinya digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
"Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU di bawah kombinasi Pak Kasi Pidum dan Pak Koordinator dari Kejati DIY telah menerima, memeriksa dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," sambungnya.
Dalam penanganannya, jaksa tidak menggabungkan seluruh perkara 13 tersangka menjadi satu berkas. Kejari Yogyakarta membaginya menjadi tiga kelompok berdasarkan posisi dan peran masing-masing tersangka.
"Untuk berkas perkara ini, dikelompokkan ada tiga berkasnya, jadi berkas kelompok pengasuh, kemudian berkas yang terkait dengan kepala sekolah dan yang satunya adalah ketua yayasan," jelasnya.
"Karena masing-masing sangkaannya berbeda. Sehingga tidak bisa dijadikan satu kesatuan pelimpahannya," sambung Hartono.
11 Pengasuh, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan
Dari total 13 tersangka, sebanyak 11 orang masuk dalam kelompok pengasuh. Sementara dua lainnya masing-masing merupakan kepala sekolah dan ketua yayasan.
Hartono menyebut pembagian tersebut berkaitan dengan peran masing-masing tersangka sekaligus penerapan pasal dan undang-undang yang dikenakan.
"Rincian terkait dengan para tersangkanya itu untuk yang pengasuh itu ada 11. Jadi inisialnya pertama HP Binti AH, kemudian kedua DR Binti SR, SL Binti SSU, ENS Binti S, ZA Binti S, kemudian DOS binti BS, DMA Binti Z. Kemudian DR Binti W, L Binti SR, FN Binti SN. Selanjutnya yang kesebelas adalah NFZ Binti A," urainya.
Untuk perkara kepala sekolah, tersangka yang tercatat adalah API alias N Binti HN. Sedangkan satu berkas lainnya berkaitan dengan ketua yayasan, yakni DK binti S almarhum.
"Selanjutnya yang satu (berkas) lagi adalah kepala sekolah itu API alias N Binti HN itu sendiri berkasnya, dan kemudian yang satunya lagi adalah ketua yayasan yaitu DK binti S almarhum," papar Hartono.
Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, proses hukum terhadap 13 tersangka kini berlanjut di PN Yogyakarta. Persidangan nantinya menjadi tahap untuk menguji dakwaan serta pembuktian atas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Jaksa Siapkan Dakwaan
Sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan, tim JPU Kejari Yogyakarta menyiapkan surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.
Hartono mengatakan penyusunan dakwaan dilakukan agar perkara dapat segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terangnya.
Sumber : DetikJogja

