TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantu Pangeran Abdul Malik, Berlaku Efektif Sejak Diumumkan

Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantu Pangeran Abdul Malik, Berlaku Efektif Sejak Diumumkan
Sumber Gambar : CNN Indonesia


BRUNEI DARUSSALAM – Kesultanan Brunei Darussalam resmi mencabut gelar kerajaan yang selama ini disandang Pengiran Raabi'atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah, istri dari Pangeran Abdul Malik yang merupakan putra kedua Sultan Hassanal Bolkiah.

Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan Kantor Kepala Protokol Kerajaan pada 8 Agustus 2026 dan langsung berlaku setelah pengumuman diterbitkan.

Gelar yang dicabut adalah "Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri", sebuah gelar kehormatan yang sebelumnya dianugerahkan kepada Pengiran Raabi'atul sebagai bagian dari keluarga inti Kesultanan Brunei.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizana Pengiran Haji Razali, pencabutan gelar tersebut merupakan titah langsung Sultan Hassanal Bolkiah.

Meski demikian, pernyataan resmi kerajaan tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut. Tidak ada keterangan tambahan yang disampaikan mengenai latar belakang pencabutan gelar maupun konsekuensi lainnya terhadap status Pengiran Raabi'atul dalam keluarga kerajaan.

Diduga Terkait Perilaku yang Dinilai Tidak Pantas

Informasi lebih lanjut muncul dari laporan media lokal Brunei, RTB News, yang menyebut pencabutan gelar dilakukan setelah muncul penilaian bahwa Pengiran Raabi'atul melakukan perilaku yang dianggap tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga Kesultanan Brunei.

Laporan tersebut menyebut tindakan yang bersangkutan dinilai mencoreng nama baik institusi kerajaan dan menunjukkan kurangnya penghormatan kepada Sultan Hassanal Bolkiah.

Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai bentuk perilaku yang dimaksud. Pihak kerajaan juga belum memberikan rincian tambahan terkait temuan atau pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Sosok Raabi'atul Adawiyyah

Di luar sorotan yang muncul akibat pencabutan gelar, Pengiran Raabi'atul dikenal memiliki latar belakang pendidikan dan karier yang cukup menonjol di bidang teknologi informasi.

Lahir pada 27 Oktober 1992, Raabi'atul merupakan anak kedua dari sepuluh bersaudara. Ia berasal dari keluarga bangsawan Brunei, putri Pengiran Haji Bolkiah dan Pengiran Hajah Noor'aismah.

Riwayat pendidikannya dimulai di Al-Falaah School sebelum melanjutkan studi di sejumlah sekolah ternama di Brunei, antara lain Rimba I Primary School, Menglait Secondary School, dan Rimba Secondary School.

Setelah menyelesaikan pendidikan, Raabi'atul berkarier di sektor teknologi informasi. Pada 2012 ia bekerja sebagai System Data Analyst di BAG Networks, perusahaan konsultan teknologi informasi di Brunei. Setahun kemudian, ia menjadi instruktur teknologi informasi di HAD Technologies.

Ketertarikannya pada bidang Information and Communication Technology (ICT) juga dibuktikan melalui berbagai sertifikasi yang diperolehnya, termasuk Internet and Computing Core Certification, Microsoft Office Specialist, dan Adobe Certified Certificate. Ia juga mengikuti ICT Youth Development Programme pada periode 2012–2013.

Selain aktif di bidang teknologi, Raabi'atul dikenal terlibat dalam kegiatan keagamaan. Sejak usia remaja, ia beberapa kali mengikuti kompetisi membaca Alquran dan kegiatan dakwah tingkat sekolah maupun nasional di Brunei.

Menikah dengan Putra Sultan pada 2015

Raabi'atul Adawiyyah resmi menikah dengan Pangeran Abdul Malik pada April 2015. Pernikahan tersebut menjadi salah satu agenda kerajaan yang mendapat perhatian luas masyarakat Brunei saat itu.

Dari pernikahan tersebut, pasangan ini telah dikaruniai empat orang anak.

Pencabutan gelar kerajaan terhadap Pengiran Raabi'atul menjadi perhatian publik karena jarang terjadi di lingkungan Kesultanan Brunei. Hingga saat ini, pihak kerajaan belum mengeluarkan penjelasan tambahan mengenai alasan spesifik di balik keputusan yang ditetapkan melalui titah Sultan Hassanal Bolkiah tersebut.

Sumber : DetikNews 

Ketik kata kunci lalu Enter

close