TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Tentara Gadungan Tipu Warga Paliyan Rp42,5 Juta, Polisi Sita Atribut TNI dan Air Gun

 

Tentara Gadungan Tipu Warga Paliyan Rp42,5 Juta, Polisi Sita Atribut TNI dan Air Gun
Sumber Gambar : Magnific

Jogjatrerkini.id - Seorang pria berinisial SNS (31) ditangkap Polres Gunungkidul karena diduga melakukan penipuan terhadap warga Paliyan, Gunungkidul. Dalam aksinya, SNS mengaku sebagai anggota TNI dan menawarkan kerja sama bisnis pengolahan sampah kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial K (47), warga Sodo, Paliyan, berkenalan dengan SNS pada awal Juli 2026. K dan SNS bertemu ketika korban hendak melakukan transaksi jual beli tanah.

Dari perkenalan itu, SNS kemudian menawarkan kerja sama bisnis pengolahan sampah kepada korban.

"Saat itu pelaku juga menawarkan kerja sama bisnis pengolahan sampah kepada korban," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Klaim Punya Jaringan di Tiga Kementerian

Untuk membuat korban percaya, SNS disebut mengaku mempunyai jaringan di tiga kementerian. Jaringan tersebut diklaim dapat membantu memperlancar proses perizinan bisnis pengolahan sampah yang ditawarkan kepada korban.

Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian mengikuti ajakan SNS untuk mengurus perizinan ke Jakarta.

"Korban akhirnya tertarik. Pelaku juga mengajak korban ke Jakarta untuk mengurus izin itu tapi seluruh biayanya ditanggung korban," ujarnya.

Dalam prosesnya, SNS kembali meminta sejumlah uang kepada korban dan istrinya. Total uang yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp42,5 juta.

"Karena sudah keluar uang hingga Rp 42,5 juta tapi tidak ada hasilnya, korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan pelaku ke polisi," ucapnya.

Tri menjelaskan, uang tersebut diberikan dalam dua tahap. SNS meminta Rp19,5 juta dengan alasan untuk mengurus izin usaha. Setelah itu, pelaku kembali meminta Rp23 juta yang disebut akan digunakan untuk mendirikan kantor.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah berbagai keperluan yang dijanjikan SNS tidak kunjung membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.

Polisi Temukan Seragam dan KTA TNI

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap SNS di rumah kontrakannya di wilayah Wonosari beberapa hari lalu.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung penyamaran SNS sebagai anggota TNI.

"Nah, saat menggeledah rumah kontrakan pelaku ditemukan seragam dinas TNI lengkap, baret merah, rompi anti peluru, satu pucuk pistol dan satu pucuk senjata laras panjang seperti AK-47 dan serta KTA," urainya.

Selain atribut militer, polisi juga menemukan dua senjata yang secara bentuk menyerupai senjata api. Namun, Tri memastikan senjata tersebut bukan senjata api dengan peluru berkaliber.

"Itu senjatanya air gun semua, jadi bukan senjata api yang pelurunya kaliber berapa gitu," ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, atribut TNI yang ditemukan polisi juga bukan diperoleh SNS melalui jalur resmi.

"Kalau atribut TNI itu dia beli," ucapnya.

Bukan Anggota TNI, Ternyata Residivis Penipuan

Untuk memastikan status SNS, polisi kemudian berkoordinasi dengan Kodim 0730/Gunungkidul. Hasil pemeriksaan memastikan pria tersebut bukan anggota TNI.

"Dan dari pemeriksaan ternyata pelaku bukan anggota TNI, pelaku ternyata residivis kasus penipuan di Temanggung dan Purworejo dengan modus menyamar sebagai anggota TNI," ujarnya.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk penggunaan atribut TNI dan modus yang dilakukan SNS untuk meyakinkan korbannya.

SNS telah ditahan di Polres Gunungkidul dan proses penyidikan masih terus dilakukan oleh kepolisian.

Sumber : DrtikJogja

Ketik kata kunci lalu Enter

close